Site icon SumutPos

Pembunuh Dua Anak Tiri Dituntut 15 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Rahmadsyah (29) dengan pidana selama 15 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus pembunuhan terhadap dua anak tirinya, dalam sidang virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/1).

SIDANG: Rahmadsyah terdakwa kasus pembunuhan anak, menjalani sidang secara virtual di PN Medan, Kamis (14/1).gusman/sumut pos.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Chandra Naibaho, perbuatan warga Jalan Brigjen Katamso Gang Usaha, Kecamatan Medan Maimun ini melanggar Pasal 338 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rahmadsyah dengan pidana selama 15 tahun penjara,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis menghilangkan nyawa kedua korban masih berusia anak, terdakwa tidak mencerminkan sikap sebagai layaknya suami dan ayah. Kemudian, perbuatan terdakwa tidak manusiawi serta perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi ibu korban. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, pada 19 Juni 2020, Rahmadsyah bersama IF dan RA berada di dalam kamar di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun.

Sementara itu di saat yang bersamaan istri Rahmadsyah, Fathul Zannah sedang tidak berada di rumah karena bekerja mencari nafkah. Saat menonton televisi, kedua korban meminta uang kepada terdakwa untuk membeli es krim. Namun permintaan itu tidak dituruti hingga berujung rengekan.

Mendengar perkataan kedua anak tirinya itu Rahmadsyah merasa kesal dan emosi. Terdakwa kemudian mencengkram tengkuk kedua korban dan menghantamkan kepala kedua korban ke tembok kamar sebanyak lima kali.

Melihat keduanya masih bergerak, terdakwa menginjak bagian perut dan dada IF sebanyak empat kali dan menginjak perut dan dada RA lima kali. Korban tidak bergerak lagi. Dia kemudian menyembunyikan mayat keduanya di samping Sekolah Global Prima Medan, tidak jauh dari rumahnya.(man/azw)

Exit mobile version