30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pelaku Dua Kali Gorok Leher Korban, Rekonstruksi Pembunuhan Janda di Binjai

REKONSTRUKSI: Ridwan Wongso alias Awi memperagakan cara menghabisi Lina pada rekonstruksi yang digelar di TKP, Kamis (14/3).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Kriminal menggelar rekonstruksi pembunuhan Lina alias Nui-nui di rumah korban, Gang Belimbing Nomor 22, Lingkungan II, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota, Kamis (14/3). Pelaku Ridwan Wongso alias Awi (40) melakoni 27 adegan dalam rekonstruksi.

“Rekon hari ini dilakukan dalam 27 adegan. Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun dan maksimal pidana mati karena pelaku juga melakukan pencurian kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif usai rekontruksi.

Jaksa Penuntut Umum, Linda Sembiring juga turut menyaksikan rekontruksi tersebut. Dalam rekonstruksi ini, pelaku semula niatnya ingin mengembalikan sebilah parang pendek yang dibawanya dalam sebuah tas ransel warna hitam.

Kedatangan pelaku disambut baik oleh korban yang mempersilahkannya masuk. Parang milik korban yang dipulangkan pelaku kemudian diletakkan di atas meja.

Oleh pelaku, dalam rekonstruksi, menagih uang Rp4 juta. Korban yang mendengar itu menjawab belum ada uang.

Mendengar ucapan korban, pelaku langsung emosi dan langsung mengambil parang pendek dari atas meja.

Bahkan, pelaku mengancam korban dengan mengacungkan parang pendeknya ke leher korban. Oleh korban yang mendapat ancaman ini, menepisnya.

Meski ditepis, pelaku akhirnya sukses menggorok leher korban sebanyak 2 kali. Korban yang saat itu duduk di kursi pun tak bergerak lagi atau tidak menghembuskan nafas.

Kemudian pelaku menyeret korban ke kamar mandi yang berjarak sekitar 5 meter dari kursi yang didudukinya. Dalam posisi telungkup, korban diseret pelaku.

Bekas darah korban juga sempat dibersihkan dengan sepotong kain oleh pelaku. Parang pendek yang digunakan pelaku dalam keadaan berlumuran darah juga dibersihkan pelaku dengan air.

Setelah cuci parang, pelaku menggasak kalung emas di leher korban. Kemudian, gelang di tangan korban dan 3 buah cincin.

Barang-barang ini dilarikan pelaku dalam tas hitam yang dikenakannya saat mendatangi korban.

Selain emas, pelaku juga melarikan 2 unit telepon genggam, 1 unit televisi dan 1 buah sepedamotor Honda Beat BK 5073 RAO.

“Pelaku tunggal yang diamankan ini ditangkap di rumah orangtuanya, Jalan Suka Mulya, Dolok Masihul, Serdang Bedagai pada Senin 11 Februari 2019 pukul 06.00 WIB,” ujar Wirhan.

Dia menambahkan, langkah penyidik selanjutnya akan melakukan pelimpahan kepada JPU untuk segera disidangkan.

“Kita akan terus penuhi petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas dan segera disidangkan,” tandas Wirhan.(ted/ala)

REKONSTRUKSI: Ridwan Wongso alias Awi memperagakan cara menghabisi Lina pada rekonstruksi yang digelar di TKP, Kamis (14/3).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Kriminal menggelar rekonstruksi pembunuhan Lina alias Nui-nui di rumah korban, Gang Belimbing Nomor 22, Lingkungan II, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota, Kamis (14/3). Pelaku Ridwan Wongso alias Awi (40) melakoni 27 adegan dalam rekonstruksi.

“Rekon hari ini dilakukan dalam 27 adegan. Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun dan maksimal pidana mati karena pelaku juga melakukan pencurian kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif usai rekontruksi.

Jaksa Penuntut Umum, Linda Sembiring juga turut menyaksikan rekontruksi tersebut. Dalam rekonstruksi ini, pelaku semula niatnya ingin mengembalikan sebilah parang pendek yang dibawanya dalam sebuah tas ransel warna hitam.

Kedatangan pelaku disambut baik oleh korban yang mempersilahkannya masuk. Parang milik korban yang dipulangkan pelaku kemudian diletakkan di atas meja.

Oleh pelaku, dalam rekonstruksi, menagih uang Rp4 juta. Korban yang mendengar itu menjawab belum ada uang.

Mendengar ucapan korban, pelaku langsung emosi dan langsung mengambil parang pendek dari atas meja.

Bahkan, pelaku mengancam korban dengan mengacungkan parang pendeknya ke leher korban. Oleh korban yang mendapat ancaman ini, menepisnya.

Meski ditepis, pelaku akhirnya sukses menggorok leher korban sebanyak 2 kali. Korban yang saat itu duduk di kursi pun tak bergerak lagi atau tidak menghembuskan nafas.

Kemudian pelaku menyeret korban ke kamar mandi yang berjarak sekitar 5 meter dari kursi yang didudukinya. Dalam posisi telungkup, korban diseret pelaku.

Bekas darah korban juga sempat dibersihkan dengan sepotong kain oleh pelaku. Parang pendek yang digunakan pelaku dalam keadaan berlumuran darah juga dibersihkan pelaku dengan air.

Setelah cuci parang, pelaku menggasak kalung emas di leher korban. Kemudian, gelang di tangan korban dan 3 buah cincin.

Barang-barang ini dilarikan pelaku dalam tas hitam yang dikenakannya saat mendatangi korban.

Selain emas, pelaku juga melarikan 2 unit telepon genggam, 1 unit televisi dan 1 buah sepedamotor Honda Beat BK 5073 RAO.

“Pelaku tunggal yang diamankan ini ditangkap di rumah orangtuanya, Jalan Suka Mulya, Dolok Masihul, Serdang Bedagai pada Senin 11 Februari 2019 pukul 06.00 WIB,” ujar Wirhan.

Dia menambahkan, langkah penyidik selanjutnya akan melakukan pelimpahan kepada JPU untuk segera disidangkan.

“Kita akan terus penuhi petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas dan segera disidangkan,” tandas Wirhan.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/