32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tak Terima Dituduh Curi Anjing, Roni Perangin-angin Bacok Pemilik Warung Kopi

Roni Perangin-angin pelaku pembacokan.
Roni Perangin-angin pelaku pembacokan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Roni Perangin-angin alias Codri mengamuk serta membacoki pemilik warung kopi, Jerry Anthoni Barus (39), dengan menggunakan parang, Rabu (15/4) sekira pukul 06.20 WIB. Pria yang tinggal di Jalan Besar Delitua, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang tak terima dituduh mencuri anjing.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap mengungkapkan, awalnya Roni datang ke Warung Kopi Barus Jalan Besar Delitua Gang Bakti Ujung milik Jerry, Rabu (15/4) sekitar Pukul 02.00 WIB. Tak lama duduk, Jerry langsung menuduh Roni telah mencuri anjing peliharaannya.

Jerry kemudian meminta Roni untuk segera mengembalikan anjingnya. Apabila tidak dikembalikan, Jerry meminta jaminan handphone milik Roni.”Korban dan pelaku sempat beradu mulut hingga akhirnya pelaku pulang ke rumahnya yang tak begitu jauh dan mengambil parang. Pelaku berencana akan membunuh korban karena telah menuduhnya mencuri anjing,” ungkap Zulkifli.

Setelah mendapatkan parang, sekitar pukul 06.00 WIB pelaku kembali ke warung kopi korban. Secara kebetulan, pelaku mendapati korban sedang tidur. Tanpa buang waktu, Roni langsung membacoki kepala dan wajah korban. Spontan, korban berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian warga sekitar.

“Pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan warga ke RS Sembiring untuk mendapatkan pertolongan medis. Selanjutnya, anak korban melapor ke Polsek Delitua,” jelas Zulkifli.

Dari laporan anak korban, sambung dia, personel turun ke lokasi dan cek TKP. Kemudian, langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil ditemukan di Jalan Besar Delitua. “Pelaku berhasil ditangkap tanpa waktu lama dan disita parang yang digunakannya untuk membacok korban,” kata Zulkifli.

Ia menambahkan, saat ini, korban masih mendapatkan perawatan yang serius di RS Sembiring. “Kasus ini merupakan percobaan pembunuhan, dengan motif dendam karena dituduh mencuri anjing,” tandasnya. (ris/btr)

Roni Perangin-angin pelaku pembacokan.
Roni Perangin-angin pelaku pembacokan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Roni Perangin-angin alias Codri mengamuk serta membacoki pemilik warung kopi, Jerry Anthoni Barus (39), dengan menggunakan parang, Rabu (15/4) sekira pukul 06.20 WIB. Pria yang tinggal di Jalan Besar Delitua, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang tak terima dituduh mencuri anjing.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap mengungkapkan, awalnya Roni datang ke Warung Kopi Barus Jalan Besar Delitua Gang Bakti Ujung milik Jerry, Rabu (15/4) sekitar Pukul 02.00 WIB. Tak lama duduk, Jerry langsung menuduh Roni telah mencuri anjing peliharaannya.

Jerry kemudian meminta Roni untuk segera mengembalikan anjingnya. Apabila tidak dikembalikan, Jerry meminta jaminan handphone milik Roni.”Korban dan pelaku sempat beradu mulut hingga akhirnya pelaku pulang ke rumahnya yang tak begitu jauh dan mengambil parang. Pelaku berencana akan membunuh korban karena telah menuduhnya mencuri anjing,” ungkap Zulkifli.

Setelah mendapatkan parang, sekitar pukul 06.00 WIB pelaku kembali ke warung kopi korban. Secara kebetulan, pelaku mendapati korban sedang tidur. Tanpa buang waktu, Roni langsung membacoki kepala dan wajah korban. Spontan, korban berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian warga sekitar.

“Pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan warga ke RS Sembiring untuk mendapatkan pertolongan medis. Selanjutnya, anak korban melapor ke Polsek Delitua,” jelas Zulkifli.

Dari laporan anak korban, sambung dia, personel turun ke lokasi dan cek TKP. Kemudian, langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil ditemukan di Jalan Besar Delitua. “Pelaku berhasil ditangkap tanpa waktu lama dan disita parang yang digunakannya untuk membacok korban,” kata Zulkifli.

Ia menambahkan, saat ini, korban masih mendapatkan perawatan yang serius di RS Sembiring. “Kasus ini merupakan percobaan pembunuhan, dengan motif dendam karena dituduh mencuri anjing,” tandasnya. (ris/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/