30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Medan Helvetia, 2 Ditembak

DITANGKAP: Tiga tersangka curanmor  Haposan Purba, Soni Manullang dan Josua P Purba berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia.
DITANGKAP: Tiga tersangka curanmor Haposan Purba, Soni Manullang dan Josua P Purba berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari lokasi dan waktu terpisah. Dari ketiga pelaku, dua di antaranya terpaksa ditembak kakinya.

Dua pelaku ditembak adalah Haposan Purba (18) dan Soni Manullang (20) yang merupakan warga Jalan Karya 7 Garapan, Kecamatan Medan Sunggal. Seorang pelaku linnya tidak ditembak, Josua Parluhutan Purba (25), warga yang sama.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menjelaskan, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan pengaduan (LP/196/IV/2020/SU/Restabes Medan/SPK Medan Helvetia) korbannya, Dita Febri Ayu (22).

Dalam pengaduannya, korban menyatakan sepeda motornya Honda Scoopy hitam BK 5994 AIF yang diparkirkan dengan stang terkunci di Alfamidi Cempaka Jalan Gaperta Ujung Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia hilang dicuri, Minggu (12/4) pagi.

“Korban berangkat dari rumah mengendarai sepeda motornya menuju tempat kerjanya di Alfamidi Cempaka. Setelah sampai, korban memarkirkan kendaraannya dengan stang terkunci dan masuk ke dalam Alfamidi. Tak berapa lama, saat korban hendak mengecek barang-barang di depan mini market tersebut ternyata sepeda motornya sudah hilang,” ungkap Pardamean, Rabu (15/4).

Selanjutnya, korban mengecek kamera CCTV dan melihat sepda motornya dibawa oleh dua pria tidak dikenal. Merasa menjadi korban pencurian, warga Jalan Medan-Binjai Km 15,5, Dusun VIII, Karang Rejo Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini mendatangi Polsek Medan Helvetia untuk membuat laporan.

“Laporan korban langsung dilakukan penyelidikan, dan pada Senin (13/4) mendapatkan informasi keberadaan tersangka Haposan sedang di kawasan Jalan Kapten Sumarsono dekat pintu tol yang berhasil diamankan. Kepada personel, tersangka mengakui perbuatannya dan beraksi bersama dua rekannya,” jelas Pardamean.

Dari pengakuan tersangka Haposan, sambung dia, personel kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Soni Manullang dan Josua. Namun, sepeda motor korban belum berhasil disita karena telah dijual kepada penadah.

“Saat mencari keberadaan pelaku lainnya bernama Eriko Manullang, tersangka Haposan dan Soni berusaha melarikan diri. Sempat diberi tembakan peringatan namun tidak diperdulikan, petugas menembak ke arah kakinya. Personel lalu membawa kedua tersangka itu ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan penanganan medis,” terang Pardamean.

“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/btr)

DITANGKAP: Tiga tersangka curanmor  Haposan Purba, Soni Manullang dan Josua P Purba berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia.
DITANGKAP: Tiga tersangka curanmor Haposan Purba, Soni Manullang dan Josua P Purba berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari lokasi dan waktu terpisah. Dari ketiga pelaku, dua di antaranya terpaksa ditembak kakinya.

Dua pelaku ditembak adalah Haposan Purba (18) dan Soni Manullang (20) yang merupakan warga Jalan Karya 7 Garapan, Kecamatan Medan Sunggal. Seorang pelaku linnya tidak ditembak, Josua Parluhutan Purba (25), warga yang sama.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menjelaskan, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan pengaduan (LP/196/IV/2020/SU/Restabes Medan/SPK Medan Helvetia) korbannya, Dita Febri Ayu (22).

Dalam pengaduannya, korban menyatakan sepeda motornya Honda Scoopy hitam BK 5994 AIF yang diparkirkan dengan stang terkunci di Alfamidi Cempaka Jalan Gaperta Ujung Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia hilang dicuri, Minggu (12/4) pagi.

“Korban berangkat dari rumah mengendarai sepeda motornya menuju tempat kerjanya di Alfamidi Cempaka. Setelah sampai, korban memarkirkan kendaraannya dengan stang terkunci dan masuk ke dalam Alfamidi. Tak berapa lama, saat korban hendak mengecek barang-barang di depan mini market tersebut ternyata sepeda motornya sudah hilang,” ungkap Pardamean, Rabu (15/4).

Selanjutnya, korban mengecek kamera CCTV dan melihat sepda motornya dibawa oleh dua pria tidak dikenal. Merasa menjadi korban pencurian, warga Jalan Medan-Binjai Km 15,5, Dusun VIII, Karang Rejo Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini mendatangi Polsek Medan Helvetia untuk membuat laporan.

“Laporan korban langsung dilakukan penyelidikan, dan pada Senin (13/4) mendapatkan informasi keberadaan tersangka Haposan sedang di kawasan Jalan Kapten Sumarsono dekat pintu tol yang berhasil diamankan. Kepada personel, tersangka mengakui perbuatannya dan beraksi bersama dua rekannya,” jelas Pardamean.

Dari pengakuan tersangka Haposan, sambung dia, personel kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Soni Manullang dan Josua. Namun, sepeda motor korban belum berhasil disita karena telah dijual kepada penadah.

“Saat mencari keberadaan pelaku lainnya bernama Eriko Manullang, tersangka Haposan dan Soni berusaha melarikan diri. Sempat diberi tembakan peringatan namun tidak diperdulikan, petugas menembak ke arah kakinya. Personel lalu membawa kedua tersangka itu ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan penanganan medis,” terang Pardamean.

“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/