MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bandar Narkoba Kampung Kubur, Zakir Usin (43) kembali gagal menumpahkan unek-uneknya di persidangan. Pasalnya, sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi polisi, kembali ditunda lantaran berhalangan hadir.
“Saya nggak tau kenapa sidang saya ditunda lagi. Ada apa sebenarnya dengan kasus saya ini?,” ujar Zakir kepada wartawan usai sidang, Selasa (14/5).
Dia menduga, bahwa saksi yang akan dihadirkan takut bila harus dikonfrontir dengannya di persidangan. “Nanti istri (Melvasari) dan sopir (Zulherik) saya, akan memberikan kesaksian di persidangan. Disitu akan terbuka semuanya,” tegasnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho beralasan ketidakhadiran saksi polisi lantaran yang bersangkutan berhalangan hadir.
“Seharusnya saksi polisi sudah cukup. Nanti saksi mahkota istrinya (Melvasari) dan Zulherik, akan dihadirkan pada persidangan selanjutanya,” katanya.
Sementara, disinggung barang bukti milik Zakir, Chandra menyatakan bahwa barang bukti sabu 50 gram yang diamankan dari Melvasari dan Zulherik sama.
“Barang buktinya ada saya bawa. Sama dengan barang bukti yang ditemukan dari Zulherik,” tandasnya. Pada persidangan sebelumnya, Zakir sempat membeberkan peristiwa penangkapan dirinya. Diakuinya, saat itu ia mengalami penyiksaan hebat disebuah hotel di Jakarta.
“Itulah disiksa, tangan kaki semua dilakban, mata ditutup ditaruh handuk basah kemudian disiram air. Ya nggak bernapas lah saya. Bahkan gendang telinga saya pecah ini masuk air,” terangnya.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (man/han)