Site icon SumutPos

Pekan Depan, Kejatisu Kembali Panggil 5 Tersangka

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut, pada pekan. “Pemeriksaan lanjutan pada hari Rabu, 20 Juli 2016, pekan depan,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian kepada Sumut Pos, Kamis (14/7).

Kelima tersangka tersebut, yakni Mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya, Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Asisten III Divisi Umum Bank Sumut M Jefri Sitindaon, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama Haltatif.

Menurut penyidik Kejati Sumut, pemeriksaan akan dijadwalkan setiap pekannya. Mengingatkan proses penyidikan dinilai lamban. Dikarenakan, para tersangka sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejati Sumut untuk dilakukan pemeriksaan pada bulan lalu. “Termasuk kita akan panggil M Yahya,” jelasnya.

Sebelumnya, empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut. Akhirnya, memenuhi pemanggilan penyidik Kejati Sumut untuk dilakukan pemeriksaan, Rabu (13/7) kemarin. “Ya, kita lakukan pemeriksaan tersangka. Dari lima tersangka, cuma empat tersangka yang hadir,” tutur Novan Hadian.

Sedangkan, tersangka yang mangkir dalam pemeriksaan kali ini, yaitu Mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya. “Kita mintai keterangan sebagai tersangka,” jelas Novan.

Keempat tersangka dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. Seluruh pertanyaan terkait kontrak pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut. Namun, Novan enggan merinci secara detail prihal materi penyidikan dalam kasus korupsi di Bank plat merah itu. “Juga kita mencocokan keterangan tersangka dari bukti-bukti kita temukan. Termasuk bukti yang kita dapatkan dari pengeledahan yang kita lakukan di Kantor Bank Sumut beberapa waktu lalu,” katanya.

Para tersangka diperiksa untuk mencocokan keterangan dari tersangka dengan temuan alat bukti baru pada pengeledahan di Bank Sumut di jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (15/6) lalu.

Sementara itu, para tersangka juga, sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut untuk dilakukan pemeriksaan, pertama Senin (20/6) dan Senin (27/6) lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp 18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Penyidik perkirakan kerugian negara mencapai Rp4,9 milar.

Dimana, dalam penyidikan tersebut, penyidik Kejati Sumut mengusut kasus dugaan korupsi di Bank berplat merah itu, pada pengadaan kenderaan operasional sebanyak 294 unit.

Dari 294 unit kenderaan bermotor, terdapat 6 jenis mobil mewah dalam pengadaan kendaraan dinas itu, yakni Camry, Pajero Sport, Innova, Toyota Rush, Avanza dan Xinea.(gus/ije)

Exit mobile version