MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak menangkap pelaku pencurian di warung kelontong di Jalan Balai Desa Ujung Simpang Pondok Cabe, Pasar XII Desa Marendal II Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, kemarin.
Pelaku pencurian tersebut diketahui bernama, Budiman alias Rizky (21), warga Gang Tambeng III Pasar XII Desa Marendal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya, Ruslan Gultom (38), warga, Jalan Balai Desa Ujung, Simpang Pondok Cabe Pasar XI Desa Marendal II Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, dengan Nomor LP/420/VII/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak, per tanggal 30 Juni 2020.
Dalam laporannya korban mengaku kehilangan uang tunai Rp1 juta, puluhan bungkus rokok, 1 unit tablet digital, 1 kwitansi pembelian rokok, dan kartu BPJS, e-KTP.
Atas laporan korban, petugas pun melakukan penyelidikan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Ternyata pencurian itu dilakukan oleh Rizky, setelah berhasil masuk ke dalam kedai dengan cara merusak ventilasi kedai terbuat dari batu dengan menggunakan besi bulat,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza kepada sejumlah wartawan di Medan, Jumat (7/8).
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, diketahui keberadaan tersangka tidak jauh dari kediamannya. Sesuai informasi tersebut, tersangka langsung ditangkap berikut barang bukti.Ketika diintrogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.(mag-1/azw)