30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Poldasu Tangkap Tersangka Sindikat Pencurian 1,2 Ton Jagung

SUMUTPOS.CO – Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Sumut) menangkap 8 tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian 1,2 ton jagung.

Berdasarkan informasi diperoleh, aksi pencurian tersebut dilakukan dengan modus pemindahan jagung dari satu truk ke truk lain. Di mana awalnya empat truk pengangkut 25 ton jagung curah dari CV Bonar Jaya yang berada di Jalan Medan Km 6,5 Kota Pematangsiantar akan mengantarkan muatannya ke Kota Medan.

Namun, di perjalanan tepatnya di lokasi pencucian truk di Desa Sei Sijenggi Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), para pelaku yang terdiri dari empat supir dan empat kernet ini berhenti. Lalu mereka memindahkan jagung sebanyak 1,2 ton ke truk yang sudah disiapkan oleh penadah.

Setelah dipindahkan, truk itu kembali melanjutkan perjalanannya. Begitu juga truk penadah juga ikut berjalan.

Aksi ini pun berlangsung hampir tiga bulan, sehingga pemilik CV yang merasa dirugikan membuat laporan ke Polda Sumut. Menerima laporan ini, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan. Tepat pada 8 September 2022, petugas mendapatkan informasi adanya pemindahan jagung dari truk ke truk.

Selanjutnya, pada dinihari personel Subdit III/Jatanras menuju lokasi pencucian mobil yang berada di Desa Sei Sijenggi Kabupaten Sergai. Ternyata benar ditemukan adanya aksi pencurian dengan modus memindahkan barang bukti jagung dari truk ke truk.

Dari lokasi itu, petugas mengamankan dua sopir dan empat kernet truk yang merupakan karyawan CV Bonar Jaya. Bukan hanya mereka, petugas juga mengamankan seorang penadah dan pemilik rumah/pencuci mobil di lokasi tersebut.

Tapi saat penangkapan itu, ada juga pelaku yang berhasil kabur. Selanjutnya, para pelaku yang berhasil ditangkap, yakni RMF, ESS, AP, Z, T, IS, K dan R dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III/Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun saat ini dia belum bersedia memaparkan secara detail kasus itu. “Iya benar, masih proses penyelidikan dan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya,” ujarnya singkat, Selasa (13/9) malam.

Sementara itu, Humas CV Bonar Jaya Marihot Purba mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Subdit III/Jatanras.

Dia juga berharap agar sindikat penadah jagung ini dapat ditumpas sampai ke akar-akarnya karena sangat menggangu investasi. “Semoga dari pihak kepolisian dapat mengejar pelaku-pelaku atau aktor utama yang berada di belakang kejadian pencurian ini,” katanya. (dwi/azw)

SUMUTPOS.CO – Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Sumut) menangkap 8 tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian 1,2 ton jagung.

Berdasarkan informasi diperoleh, aksi pencurian tersebut dilakukan dengan modus pemindahan jagung dari satu truk ke truk lain. Di mana awalnya empat truk pengangkut 25 ton jagung curah dari CV Bonar Jaya yang berada di Jalan Medan Km 6,5 Kota Pematangsiantar akan mengantarkan muatannya ke Kota Medan.

Namun, di perjalanan tepatnya di lokasi pencucian truk di Desa Sei Sijenggi Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), para pelaku yang terdiri dari empat supir dan empat kernet ini berhenti. Lalu mereka memindahkan jagung sebanyak 1,2 ton ke truk yang sudah disiapkan oleh penadah.

Setelah dipindahkan, truk itu kembali melanjutkan perjalanannya. Begitu juga truk penadah juga ikut berjalan.

Aksi ini pun berlangsung hampir tiga bulan, sehingga pemilik CV yang merasa dirugikan membuat laporan ke Polda Sumut. Menerima laporan ini, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan. Tepat pada 8 September 2022, petugas mendapatkan informasi adanya pemindahan jagung dari truk ke truk.

Selanjutnya, pada dinihari personel Subdit III/Jatanras menuju lokasi pencucian mobil yang berada di Desa Sei Sijenggi Kabupaten Sergai. Ternyata benar ditemukan adanya aksi pencurian dengan modus memindahkan barang bukti jagung dari truk ke truk.

Dari lokasi itu, petugas mengamankan dua sopir dan empat kernet truk yang merupakan karyawan CV Bonar Jaya. Bukan hanya mereka, petugas juga mengamankan seorang penadah dan pemilik rumah/pencuci mobil di lokasi tersebut.

Tapi saat penangkapan itu, ada juga pelaku yang berhasil kabur. Selanjutnya, para pelaku yang berhasil ditangkap, yakni RMF, ESS, AP, Z, T, IS, K dan R dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III/Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun saat ini dia belum bersedia memaparkan secara detail kasus itu. “Iya benar, masih proses penyelidikan dan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya,” ujarnya singkat, Selasa (13/9) malam.

Sementara itu, Humas CV Bonar Jaya Marihot Purba mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Subdit III/Jatanras.

Dia juga berharap agar sindikat penadah jagung ini dapat ditumpas sampai ke akar-akarnya karena sangat menggangu investasi. “Semoga dari pihak kepolisian dapat mengejar pelaku-pelaku atau aktor utama yang berada di belakang kejadian pencurian ini,” katanya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/