32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Miliki 25 Butir Ekstasi, Divonis 9 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Husen Syukri (40) divonis pidana selama 9 tahun penjara denda Rp10 miliar subsider 3 bulan penjara. Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah memiliki 25 butir ekstasi dalam sidang virtual di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/10).

SIDANG: Husen Syukri (layar monitor), terdakwa kepemilikan 25 butir ekstasi menjalani sidang putusan, Rabu (14/10).gusman/sumut pos.
SIDANG: Husen Syukri (layar monitor), terdakwa kepemilikan 25 butir ekstasi menjalani sidang putusan, Rabu (14/10).gusman/sumut pos.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Safril Batubara, warga Jalan Griya Gang Sejarah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang ini terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Husen Syukri dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp10 miliar subsider 3 bulan penjara,” ucapnya.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa Husen Syukri tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, terdakwa sudah pernah dihukum selama 9 tahun penjara dalam kasus narkotika jenis sabu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan selama proses persidangan terdakwa Husen Syukri tidak kooperatif.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Husin Syukri melalui penasihat hukumnya Arizal dan JPU Chandra Priono Naibaho, kompak menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara denda Rp10 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan pidana penjara selama 6 bulan.

Diketahui, terdakwa Husen Syukri ditangkap berdasarkan keterangan BAP dari M Amin dan Tri Utari (berkas terpisah) yang terlebih ditangkap oleh Polsek Medan Timur pada 4 Maret 2020 lalu, dalam suatu operasi penyamaran di kawasan Jalan Mongonsidi Medan.

Dalam pengakuan keduanya, 25 butir pil ekstasi merupakan milik Husen Syukri, berdasarkan hal itu Husen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya ia berhasil ditangkap Polsek Tanjung Morawa pada 24 April 2020. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Husen Syukri (40) divonis pidana selama 9 tahun penjara denda Rp10 miliar subsider 3 bulan penjara. Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah memiliki 25 butir ekstasi dalam sidang virtual di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/10).

SIDANG: Husen Syukri (layar monitor), terdakwa kepemilikan 25 butir ekstasi menjalani sidang putusan, Rabu (14/10).gusman/sumut pos.
SIDANG: Husen Syukri (layar monitor), terdakwa kepemilikan 25 butir ekstasi menjalani sidang putusan, Rabu (14/10).gusman/sumut pos.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Safril Batubara, warga Jalan Griya Gang Sejarah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang ini terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Husen Syukri dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp10 miliar subsider 3 bulan penjara,” ucapnya.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa Husen Syukri tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, terdakwa sudah pernah dihukum selama 9 tahun penjara dalam kasus narkotika jenis sabu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan selama proses persidangan terdakwa Husen Syukri tidak kooperatif.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Husin Syukri melalui penasihat hukumnya Arizal dan JPU Chandra Priono Naibaho, kompak menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara denda Rp10 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan pidana penjara selama 6 bulan.

Diketahui, terdakwa Husen Syukri ditangkap berdasarkan keterangan BAP dari M Amin dan Tri Utari (berkas terpisah) yang terlebih ditangkap oleh Polsek Medan Timur pada 4 Maret 2020 lalu, dalam suatu operasi penyamaran di kawasan Jalan Mongonsidi Medan.

Dalam pengakuan keduanya, 25 butir pil ekstasi merupakan milik Husen Syukri, berdasarkan hal itu Husen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya ia berhasil ditangkap Polsek Tanjung Morawa pada 24 April 2020. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/