Site icon SumutPos

Oknum Polsek Delitua Peras Pengendara Motor, Kapolda Sumut Cek Penahanan Bripka P

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Bripka P diketahui memeras pengendara motor di Jalan Dr Mansyur, Kamis (11/11) kemarin. Personel yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Tepadu (SPKT) itu sudah ditahan di ruang sel khusus Propam Polrestabes Medan.

BERKUNJUNG: Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat berkunjung ke Propam Polrestabes Medan, kemarin.

“Saya dari Nias langsung turun ke Polrestabes Medan untuk mengecek penanganan anggota Polsek Delitua yang memeras warga viral di media sosial (Medsos),” kata Panca di Propam Polrestabes Medan, Jumat (12/11) malam.

Panca menjelaskan, Bripka P dalam modus operandinya memeras warga dengan cara berpura-pura mencari pelanggaran yang dilakukan pengendara motor saat melintas di jalan raya.

“Setelah saya cek oknum Polsek Delitua itu akan saya berikan sanksi tegas, yakni proses hukum pidana dan kode etik,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku, sudah memerintahkan Kapolrestabes Medan untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan pemerasan terhadap warga dan menuntaskan kasusnya.

Dijelaskannya, akibat perbuatan Bripka P yang melakukan pemerasan terhadap warga telah mencoreng nama baik institusi Polri. Namun begitu, jenderal bintang dua ini menerangkan masih banyak anggota Polri yang baik bekerja melayani masyarakat.

“Atas kejadian ini, saya memohon maaf kepada masyarakat. Percayakan sepenuhnya penanganan kasusnya kepada Propam. Kita akan menindak tegas setiap anggota yang bersalah dan tidak segan-segan akan dipecat,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan, akan menuntaskan kasus pelanggaran yang dilakukan Bripka P. “Instruksi Kapolda Sumut akan kita selesaikan. Untuk Bripka P akan diberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Sebelumnya, oknum polisi berinisial Bripka P diamuk massa di Jalan dr Mansyur, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis, 11 November 2021. Bripka P diduga meminta uang kepada pengendara sepeda motor yang tidak lengkap membawa surat-surat kendaraan saat melintas di lokasi kejadian.

Berdasarkan data yang diperoleh di lokasi kejadian, Bripka P merupakan oknum polisi yang bertugas di SPKT Polsek Deli Tua. Saat itu, ia melintas di lokasi kejadian dan sengaja menyetop perempuan pengendara motor. Dia pun meminta pengendara itu menunjukkan surat-surat kendaraan.

“Dimintanya STNK sama SIM. Perempuan itu nggak lengkap gitu. Jadi, dia ketakutan gitu,” kata salah seorang warga sekitar, Ridwan (29), di lokasi kejadian. Namun, Ridwan mengungkapkan warga sekitar mendengar oknum polisi meminta uang kepada pemotor perempuan tersebut. Kemudian, warga sekitar mendatangi Bripka P itu. “Pas diminta tunjukan KTA, dia ketakutan gitu. Terus mau kabur naik sepeda motor Yamaha N-Max warna biru tua,” jelas Ridwan.

Warga yang sudah ramai mengumpul di lokasi mengira Bripka P adalah polisi gadungan. Massa saat itu sontak langsung menghajar oknum polisi tersebut. “Gas aja itu, polisi gadungan buat resah saja. Sudah sering dia minta uang berkedok tilang. Bikin malu aja kau,” teriak warga sambil mengarahkan pukulan ke wajahnya. (dwi/vdc/azw)

Exit mobile version