30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dugaan Penggelapan Miliaran Rupiah, Bila Mangkir Sidang Sulaiman Ditahan

SIDANG: Sulaiman, terdakwa kasus penggelapan menjalani sidang dakwaan, Rabu (15/1).
ILYAS EFFENDY/SUMUT POS
SIDANG: Sulaiman, terdakwa kasus penggelapan menjalani sidang dakwaan, Rabu (15/1). ILYAS EFFENDY/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mencecar terdakwa kasus penggelapan miliaran rupiah, Sulaiman (64) terkait alasan ketidakhadiran pada sidang sebelumnya. Diluar dugaan, jawaban kuasa hukum warga Kompleks Perumahan Beo Emas No 78 D/Jalan Beo Indah II No 43, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal, tersebut justru membuat kliennya terancam dikurung.

“Mengapa minggu lalu (Selasa, 7/1) terdakwa tidak hadir,” tanya Ketua Majelis Hakim, Hendra Utama Sutardodo kepada Sulaiman yang duduk di ruang Cakra 5 PN Medan, Rabu (14/1).

Sulaiman yang hadir mengenakan baju dan celana panjang abu-abu memilih diam membisu tidak menjawab sama sekali pertanyaan itu. Namun Darma kuasa hukumnya mengatakan kliennya tidak hadir lantaran tidak mengetahui adanya panggilan sidang.”Panggilannya tidak sampai yang mulia,” ujar Darma kepada majelis.

“Lho, panggilannya tidak diterima kenapa ada surat sakitnya. Macam mana ini Pak Jaksa. Sudah disampaikan kan relaasnya (panggilan hukum),” kata Sutardodo mengkonfrontir jawaban kuasa hukum Sulaiman dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.

Kepada majelis, Randi menegaskan surat panggilan sidang untuk Sulaiman sudah disampaikan. Dan dia memiliki bukti tanda terima.

Meski argumentasi ketidakhadiran yang disampaikan kuasa hukum Sulaiman tidak singkron dengan munculnya surat keterangan sakit kliennya, majelis tidak memperpanjang pembahasan. Hanya, Sutardodo mengingatkan agar surat keterangan sakit yang asli bisa diserahkan ke majelis. “Mana ini surat sakit aslinya? Harus ada itu ya,” tukasnya kepada JPU maupun Sulaiman.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 subs Pasal 378 KUHPidana,” pungkas jaksa. (man/btr)

SIDANG: Sulaiman, terdakwa kasus penggelapan menjalani sidang dakwaan, Rabu (15/1).
ILYAS EFFENDY/SUMUT POS
SIDANG: Sulaiman, terdakwa kasus penggelapan menjalani sidang dakwaan, Rabu (15/1). ILYAS EFFENDY/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mencecar terdakwa kasus penggelapan miliaran rupiah, Sulaiman (64) terkait alasan ketidakhadiran pada sidang sebelumnya. Diluar dugaan, jawaban kuasa hukum warga Kompleks Perumahan Beo Emas No 78 D/Jalan Beo Indah II No 43, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal, tersebut justru membuat kliennya terancam dikurung.

“Mengapa minggu lalu (Selasa, 7/1) terdakwa tidak hadir,” tanya Ketua Majelis Hakim, Hendra Utama Sutardodo kepada Sulaiman yang duduk di ruang Cakra 5 PN Medan, Rabu (14/1).

Sulaiman yang hadir mengenakan baju dan celana panjang abu-abu memilih diam membisu tidak menjawab sama sekali pertanyaan itu. Namun Darma kuasa hukumnya mengatakan kliennya tidak hadir lantaran tidak mengetahui adanya panggilan sidang.”Panggilannya tidak sampai yang mulia,” ujar Darma kepada majelis.

“Lho, panggilannya tidak diterima kenapa ada surat sakitnya. Macam mana ini Pak Jaksa. Sudah disampaikan kan relaasnya (panggilan hukum),” kata Sutardodo mengkonfrontir jawaban kuasa hukum Sulaiman dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.

Kepada majelis, Randi menegaskan surat panggilan sidang untuk Sulaiman sudah disampaikan. Dan dia memiliki bukti tanda terima.

Meski argumentasi ketidakhadiran yang disampaikan kuasa hukum Sulaiman tidak singkron dengan munculnya surat keterangan sakit kliennya, majelis tidak memperpanjang pembahasan. Hanya, Sutardodo mengingatkan agar surat keterangan sakit yang asli bisa diserahkan ke majelis. “Mana ini surat sakit aslinya? Harus ada itu ya,” tukasnya kepada JPU maupun Sulaiman.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 subs Pasal 378 KUHPidana,” pungkas jaksa. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/