26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rampok Ojol, Residivis Ditembak Polisi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Rampok pengemudi ojek online (Ojol), seorang residivis ditembak petugas Polsek Belawan, Jumat (15/1). Pelakunya, Guntur Syahputra alias Guntur (37) warga Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan.

DIAPIT: Tersangka perampok ojol, Guntur Syahputra alias Guntur diapit petugas Polsek Belawan, Jumat (15/1).
DIAPIT: Tersangka perampok ojol, Guntur Syahputra alias Guntur diapit petugas Polsek Belawan, Jumat (15/1).

Kapolsek Belawan, Kompol Daniel Jefri Naibaho mengatakan, pelaku ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Selama ini pelaku sudah berulang kali keluar dari penjara dengan kasus perampokan.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan seorang pengemudi ojol, Sudarmadi (35) yang menjadi korban perampokan. Dalam perampokan itu, pelaku mendatangi korban yang sedang duduk di sepeda motor menunggu pesanan

“Kejadiannya pada tanggal 28 September 2020 lalu, pelaku membawa parang menyerang korban dan merampas sepeda motor Honda Vario BK 3795 ACP milik korban,” jelas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Iptu AR Riza.

Peristiwa itu langsung dilaporkan korban ke Polsek Belawan. Berdasarkan laporan korban, pihaknya melalukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di Kampung Salam, Belawan.

“Saat ditangkap anggota, pelaku mencoba melawan dan menyerang petugas dengan gunting. Makanya pelalu kita tindak tegas mengenai kaki kirinya,” pungkas Daniel.

Kini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun. (fac/azw)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Rampok pengemudi ojek online (Ojol), seorang residivis ditembak petugas Polsek Belawan, Jumat (15/1). Pelakunya, Guntur Syahputra alias Guntur (37) warga Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan.

DIAPIT: Tersangka perampok ojol, Guntur Syahputra alias Guntur diapit petugas Polsek Belawan, Jumat (15/1).
DIAPIT: Tersangka perampok ojol, Guntur Syahputra alias Guntur diapit petugas Polsek Belawan, Jumat (15/1).

Kapolsek Belawan, Kompol Daniel Jefri Naibaho mengatakan, pelaku ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Selama ini pelaku sudah berulang kali keluar dari penjara dengan kasus perampokan.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan seorang pengemudi ojol, Sudarmadi (35) yang menjadi korban perampokan. Dalam perampokan itu, pelaku mendatangi korban yang sedang duduk di sepeda motor menunggu pesanan

“Kejadiannya pada tanggal 28 September 2020 lalu, pelaku membawa parang menyerang korban dan merampas sepeda motor Honda Vario BK 3795 ACP milik korban,” jelas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Iptu AR Riza.

Peristiwa itu langsung dilaporkan korban ke Polsek Belawan. Berdasarkan laporan korban, pihaknya melalukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di Kampung Salam, Belawan.

“Saat ditangkap anggota, pelaku mencoba melawan dan menyerang petugas dengan gunting. Makanya pelalu kita tindak tegas mengenai kaki kirinya,” pungkas Daniel.

Kini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun. (fac/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/