Site icon SumutPos

Dugaan Suap Jabatan di Kemenag Sumut, Kejati Sumut Fokus Gali Keterangan Saksi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami, tersangka dugaan suap jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Sumut).

Kanwil Kemenag Sumut.

Kejati Sumut beralasan, tertundanya pemeriksaan IZ sebagai tersangka dikarenakan penyidik masih menggali keterangan ahli.

“Belum, belum ada. Kita masih fokus ke ahli,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (15/2).

Disinggung kapan pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang IZ, Sumanggar belum dapat memastikannya. “Belum ada kita jadwalkan ulang,” ujarnya singkat.

Tim penyidik khusus Kejati Sumut diketahui sudah melakukan pemanggilan pertama IZ pada 28 Desember 2020, namun tidak hadir, karena sakit.

Ia kemudian dipanggil kembali pada 11 Januari 2020, tetapi tidak juga hadir. Ia tak hadir karena sedang menjalani isolasi mandiri, berdasarkan surat yang diterima pihak Kejati Sumut yang diserahkan kuasa hukumnya.

Sementara, dalam keterangan sebelumnya, Sumanggar menjelaskan, penyidik tengah memeriksa saksi-saksi lain yang memberatkan tersangka Iwan Zulhami.

Selain Iwan Zulhami, Kejati Sumut juga telah menetapkan Zainal Arifin selaku Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal (Madina) sebagai tersangka lainnya. Dia diduga melakukan transfer sebesar Rp750 juta ke seorang wanita berisial KL, selaku kepala sekolah madrasah di Medan.

Hal ini berdasarkan aksi demontrasi yang dilakukan mahasiswa beberapa waktu lalu di Kejati Sumut, yang meminta agar kasus suap jabatan ini di usut.

Dari laporan tersebut dijelaskan besaran nilai suap yang bervariatif, untuk mutasi kepala sekolah di tingkat Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dibongkar indikasi suapnya berkisar Rp100 juta hingga Rp290 juta. Sedangkan untuk MTsN berkisar Rp75 juta hingga 200 juta, begitu juga untuk tingkat Kepala Kantor Urusan Agama. (man/azw)

Exit mobile version