MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anton dan M Ridwan mengaku pasrah apabila mendapat hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya didakwa sebagai kurir narkotika atas kepemilikan sabu seberat 11,8 Kg dan 3.500 butir pil ekstasi.
“MAU berbuat bagaimana lagi bang, kalau pun dihukum mati ya pasrah saja lah,” jawab Anton seusai sidang, Rabu (15/5). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap menyebut, Anton dan Ridwan ditangkap petugas Ditres Narkoba Polda Sumut, Jumat 14 Desember 2018 sekira pukul 14.30 WIB.
Dari keduanya, polisi menyita satu goni berisikan 11,8 Kg yang dikemas dalam plastik teh china warna hijau. Selain itu, ada sebungkus plastik putih berisi 3.500 butir pil ekstasi warna hijau muda berlogo Z-4.
“Berdasarkan keterangan terdakwa Anton, narkotika tersebut didapatnya dari saksi M Ridwan. Rencananya yang narkotika tersebut akan dibawa ke Kota Bogor,” jelasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan.
Anton kemudian dilakukan pengembangan. Warga Lampung Selatan ini mengaku, bahwa sesampainya di Bogor, narkotika itu akan ada yang menjemput (belum tertangkap) dan keuntungan yang akan diperolehnya Rp100 Juta.
“Terdakwa sudah ada menerima uang sebesar Rp8 juta. Namun uang tersebut sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas JPU lagi yang mendakwa keduanya dengan pidana Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (man/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anton dan M Ridwan mengaku pasrah apabila mendapat hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya didakwa sebagai kurir narkotika atas kepemilikan sabu seberat 11,8 Kg dan 3.500 butir pil ekstasi.
“MAU berbuat bagaimana lagi bang, kalau pun dihukum mati ya pasrah saja lah,” jawab Anton seusai sidang, Rabu (15/5). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap menyebut, Anton dan Ridwan ditangkap petugas Ditres Narkoba Polda Sumut, Jumat 14 Desember 2018 sekira pukul 14.30 WIB.
Dari keduanya, polisi menyita satu goni berisikan 11,8 Kg yang dikemas dalam plastik teh china warna hijau. Selain itu, ada sebungkus plastik putih berisi 3.500 butir pil ekstasi warna hijau muda berlogo Z-4.
“Berdasarkan keterangan terdakwa Anton, narkotika tersebut didapatnya dari saksi M Ridwan. Rencananya yang narkotika tersebut akan dibawa ke Kota Bogor,” jelasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan.
Anton kemudian dilakukan pengembangan. Warga Lampung Selatan ini mengaku, bahwa sesampainya di Bogor, narkotika itu akan ada yang menjemput (belum tertangkap) dan keuntungan yang akan diperolehnya Rp100 Juta.
“Terdakwa sudah ada menerima uang sebesar Rp8 juta. Namun uang tersebut sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas JPU lagi yang mendakwa keduanya dengan pidana Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (man/ala)