25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Sudah Cabut Laporan Polisi, Suami Yati Uce Minta Jangan Besarkan Lagi

Yati Uce bersama suaminya Maya Dipa didampingi penasihat hukumnya saat memberikan keterangan pers di kantor pengacaranya Jalan Bilal, Medan, Sabtu (16/5/2020). (Istimewa)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Maya Dipa, suami dari Yati Uce mengaku sudah mencabut laporannya di Polda Sumut. Laporan ini ditujukannya kepada Kah Filwara dan Musa Idishah atau yang akrab disapa Dodi, karena diduga memukul istrinya saat masih bekerja sebagai kasir SPBU Jalan Cemara, Percut Sei Tuan.

“Pada Jumat (15/5/2020) semalam saya sudah mencabut laporan di Polda Sumut terkait dengan kekerasan yang dialami istri saya,” kata dia saat berada di kantor kuasa hukumnya Jalan Bilal, Medan, Sabtu (16/5/2020).

Setelah ditahan, ia yang merasa istrinya tidak bersalah lalu melaporkan balik Dodi dan Kah Filwara ke Polda Sumut. Namun, pada Kamis (14/5/2020), Kah Filwara dan Dodi, sepakat untuk berdamai dengan Yati Uce, dan menerima permohonan maaf darinya. “Kami sepakat untuk berdamai dengan Musa Idishah dan Kah Filwara,” jelasnya.

Karena sepakat untuk berdamai, mereka berdua akhirnya sama-sama mencabut laporan di kepolisian. Untuk itu, Maya Dipa meminta kepada seluruh pihak tidak lagi membesarkan masalah yang sudah dianggap damai dengan cara kekeluargaan. Kemudian, ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mau berdamai dengan cara kekeluargaan ini.

Kuasa hukum Yati Uce, Irsad Lubis mengucapkan terima kasih kepada Kah Filwara dan Musa Idishah yang sudah mau menerima permintaan maaf dari kliennya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh belah pihak, di mana telah berhasil membebaskannya dari jeratan hukum,” kata Irsad saat dihubungi via seluler.

Ia mengatakan, Dodi telah mencabut laporan pengaduannya di Polrestabes Medan pada Kamis (14/5/2020). Pencabutan laporan ini dilakukan kedua belah pihak karena telah sepakat untuk berdamai dengan cara kekeluargaan. “Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan cara kekeluargaan,” ucapnya.

Irsad mengatakan, bersama dengan rekan-rekan advokat KAUM akan langsung mencabut laporan di Polda Sumut. Sebab, dalam kesepakatan bersama kedua belah pihak akan bersama-sama mencabut laporannya masing-masing. “Masing-masing akan mencabut laporan,” tukasnya. (ris)

Yati Uce bersama suaminya Maya Dipa didampingi penasihat hukumnya saat memberikan keterangan pers di kantor pengacaranya Jalan Bilal, Medan, Sabtu (16/5/2020). (Istimewa)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Maya Dipa, suami dari Yati Uce mengaku sudah mencabut laporannya di Polda Sumut. Laporan ini ditujukannya kepada Kah Filwara dan Musa Idishah atau yang akrab disapa Dodi, karena diduga memukul istrinya saat masih bekerja sebagai kasir SPBU Jalan Cemara, Percut Sei Tuan.

“Pada Jumat (15/5/2020) semalam saya sudah mencabut laporan di Polda Sumut terkait dengan kekerasan yang dialami istri saya,” kata dia saat berada di kantor kuasa hukumnya Jalan Bilal, Medan, Sabtu (16/5/2020).

Setelah ditahan, ia yang merasa istrinya tidak bersalah lalu melaporkan balik Dodi dan Kah Filwara ke Polda Sumut. Namun, pada Kamis (14/5/2020), Kah Filwara dan Dodi, sepakat untuk berdamai dengan Yati Uce, dan menerima permohonan maaf darinya. “Kami sepakat untuk berdamai dengan Musa Idishah dan Kah Filwara,” jelasnya.

Karena sepakat untuk berdamai, mereka berdua akhirnya sama-sama mencabut laporan di kepolisian. Untuk itu, Maya Dipa meminta kepada seluruh pihak tidak lagi membesarkan masalah yang sudah dianggap damai dengan cara kekeluargaan. Kemudian, ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mau berdamai dengan cara kekeluargaan ini.

Kuasa hukum Yati Uce, Irsad Lubis mengucapkan terima kasih kepada Kah Filwara dan Musa Idishah yang sudah mau menerima permintaan maaf dari kliennya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh belah pihak, di mana telah berhasil membebaskannya dari jeratan hukum,” kata Irsad saat dihubungi via seluler.

Ia mengatakan, Dodi telah mencabut laporan pengaduannya di Polrestabes Medan pada Kamis (14/5/2020). Pencabutan laporan ini dilakukan kedua belah pihak karena telah sepakat untuk berdamai dengan cara kekeluargaan. “Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan cara kekeluargaan,” ucapnya.

Irsad mengatakan, bersama dengan rekan-rekan advokat KAUM akan langsung mencabut laporan di Polda Sumut. Sebab, dalam kesepakatan bersama kedua belah pihak akan bersama-sama mencabut laporannya masing-masing. “Masing-masing akan mencabut laporan,” tukasnya. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/