MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fauzal Asraf, terdakwa tindak pidana ringan (tipiring) divonis 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan oleh hakim tunggal Morgan Simanjuntak, Senin (15/6). Namun tim penasihat hukum (PH) korban, akan mengadukan tim penyidik Polrestabes Medan ke Bidang Propam Polda Sumut.
Usai persidangan, tim penasihat hukum korban Okto GM Simangunsong dan Boni Fasius Pangaribuan, menyatakan sangat kecewa dengan kinerja penyidik Polrestabes Medan yang menerapkan pasal tipiring, yakni Pasal 352 KUHPidana ke PN Medan.
“Dalam perkara ini rasa keadilan jelas-jelas tidak berpihak kepada klien kami dan keluarganya. Kami akan melakukan upaya hukum lain dengan mengadukan terdakwa dalam kasus pencurian. Karena ketika dipukuli terdakwa dan rekannya, klien kami juga kehilangan kalung emasnya,” tegas Boni.
Sementara Erpim Silalahi, seorang pengurus didampingi DPD Pro Jokowi (Projo) Sumut, menegaskan, siapa pun termasuk aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dengan hukum.
“Sejak awal Projo Sumut sudah menentukan sikap. Tidak boleh main-main dengan hukum. Itu jelas. Kami lihat dari persidangan tadi, ada kejanggalan-kejanggalan yang tidak bisa diterima,” tegasnya.
Bila dilihat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polrestabes Medan, terdakwa dijerat pidana penganiayaan secara bersama-sama, namun yang sampai ke persidangan seolah dilakukan sendiri.
“Kami akan berkoordinasi dengan tim penasihat hukum korban, agar menyiapkan upaya hukum demi tegaknya rasa keadilan. Walaupun langit runtuh, rasa keadilan harus ditegakkan. Projo Sumut akan terus mengawal kasus ini. Tidak boleh pihak manapun yang bisa menghalang-halangi keadilan ditegakkan di bumi Indonesia ini. Hidup keadilan,” pekiknya, yang disambut yel yel puluhan massa Projo lainnya.
Usai menyampaikan pernyataan sikap, puluhan massa Projo yang di antaranya menggelar poster, berangsur membubarkan diri.
Sementara pada persidangan di Ruang Cakra 2 PN Medan, hakim tunggal Morgan Simanjuntak menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 352 KUHPidana.
Perbuatan terdakwa yang memberatkan, belum terjadi perdamaian dengan terdakwa maupun keluarga korban. Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebelumnya, M Zakaruddin, ayah korban (Ferdy Ananda Jesan), didampingi penasihat hukum korban, meminta agar hakim memberikan keadilan terhadap kasus yang menimpa anaknya.
“Waktu membuat pengaduan ke Polrestabes Medan, kondisi anak saya bonyok dihajar terdakwa dan kawan-kawannya. Ada fotonya. Ada visumnya. Kenapa berkasnya dilimpahkan ke pengadilan jadi perkara tipiring,” tegasnya.
Tertanggal 19 Maret 2020, penyidik Polrestabes Medan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pelaku dijerat pidana pengeroyokan, yakni pidana Pasal 170 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan dengan perkara tipiring, yakni pidana Pasal 352 KUHPidana. (man/saz)