Site icon SumutPos

Terdesak Kebutuhan Ekonomi Keluarga, Rasyid Nekad Jual Narkoba

AMANKAN: Muhammad Rasyid diamankan ketika menjual narkoba jenis sabu di sebuah gang Jalan Ketumbar, Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satresnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan pria yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu disebuah gang sempit tepatnya Jalan Ketumbar Lingkungan IV, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Kamis (15/6).

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jhon Harto Panjaitan mengatakan penangkapan pelaku karena adanya laporan dari masyarakat yang sering melihat pelaku sering melakukan transaksi narkoba dan sudah membuat resah masyarakat sekitar.

“Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui barang bukti narkoba jenis sabu adalah miliknya,” ungkap AKP Jhon Harto.

Dari pelaku, Muhammad Al Rasyid (39) warga Jalan Subur, Lingkungan II, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi ditemukan paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram, 1 buah amplop warna putih, 1 helai tisu warna putih, 1 unit handphone merek Samsung lipat warna merah, 1 unit handphone android merek Vivo warna biru dan uang tunai Rp302.000 serta 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam Bk 5446 VAW.

Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/ram)

Exit mobile version