Site icon SumutPos

Polisi Tangkap Komplotan Begal di Medan

PAPARKAN: Polsek Medan Barat saat memaparkan penangkapan geng motor beserta barang bukti, di Mapolsek Medan Barat, Kamis (15/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat menangkap ketua geng motor dan enam anggotanya yang melakukan aksi begal terhadap masyarakat, di Jalan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.

Dari tujuh orang pelaku yang berhasil diamankan, tiga di antaranya masih di bawah umur, yakni berinisial SWK (18), AR (17), JA (17), ASB (18), SA (18), AA (20) dan DM (19).

Aksi terakhir, para pelaku beraksi merampas sepeda motor korbannya bernama Rio Supriadi (21), warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medan Deli, pada Selasa (30/8) lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke tujuh kawanan geng motor itu pun telah ditahan di Mapolsek Medan Barat.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman didampingi Kanit Reskrim, Iptu Sondi Raharjanto mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari tim Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan terkait kasus begal terhadap Rio Supriadi.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan mengamankan dua orang pelaku lainnya,” ujar Ruzi, Kamis (15/9).

Dijelaskannya, pada 4 September 2022, dengan dibantu Polsek Medan Timur kembali diamankan seorang pelaku dari Aceh serta beberapa hari kemudian diamankan dua pelaku lainnya. “Dari dua pelaku diamankan itu mengaku sebagai Ketua Geng Motor EZTO dan Uyot yaitu AA alias SW dan AR alias BR,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, dalam penangkapan komplotan geng motor itu, turut disita barang bukti, yakni dua bilah senjata tajam jenis samurai dan dua unit sepeda motor.

“Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 356 KUHPidana, dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (dwi/mag-3/azw)

Exit mobile version