25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tersangka Korupsi Dana Operasional BRI Hirup Udara Bebas, Kajari Tepis Anggotanya ‘Bermain’ dengan Kacab

KETERANGAN: Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menanggapi pemberitaan Sumut Pos dengan judul Tersangka Dugaan Korupsi jadi Tahanan Kota, Kacab dan Jaksa Diduga ‘Bermain’. Mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini menepis jika disebut ada dugaan permainan.

Meski demikian, Victor membenarkan, tersangka dugaan korupsi bernama Andika Irawadi Mulawarman menjadi tahanan kota. Menurut dia, status pengalihan penahanan Andika sah yang diatur dalam KUHP.

“Intinya saat ini benar ada penangguhan. Perubahan status penahanan itu ada prosesnya juga, tidak serta merta begitu saja,” kata dia didampingi Kasi Pidsus Asepte Gaulle Ginting dan Kasi Intel Erwin Nasution di ruang kerjanya, Selasa (15/10).

Andika menjadi tahanan kota karena telah mengembalikan dana persekot sebesar Rp1,6 miliar ke BRI. Pengembalian ini, kata Victor, dilakukan tersangka sebelum proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa di Kota Rambutan sejak 28 Agustus 2019 lalu.

“Dari tahap penyidikan kasus tindak pidana korupsi dana persekot di BRI Unit Kwala Begumit Binjai dan BRI Unit Sudirman Binjai, ditemukan fakta bahwa tersangka Andika Irwandi Mulawarman telah mengembalikan dana persekot dengan total sebesar Rp1,6 miliar,” beber mantan Kajari Kualatungkal ini.

“Terhadap kasus tipikor kredit jenis cash collateral pada BRI Unit Kwala Begumit dan Unit Sudirman, permohonan kredit diajukan oleh 3 keluarga tersangka. Dari fakta hasil penyidikan, telah ditemukan bukti pelunasan kredit tersebut dari keluarga tersangka kepada BRI pada 12 September 2019,” sambungnya.

Dengan adanya bukti ini, kata dia, keluarga tersangka memohon penangguhan penahanan. Ditambah lagi, kondisi kesehatan tersangka juga sedang tidak sehat.

“Tersangka sakit jantung. Atas dasar itu maka penyidik Pidsus Kejari Binjai menganalisa permohonan tersebut dan kemudian mengusulkan untuk dialihkan menjadi tahanan kota. Pada tanggal 2 Oktober 2019, permohonan tersebut dikabulkan,” tandasnya.

Kasi Pidsus Asepte Gaulle Ginting menambahkan selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 17 saksi.

“Selama proses hingga penetapan tersangka kami memeriksa 17 orang saksi-saksi yang paling banyak dari kalangan bank yang berkaitan dan juga keluarga tersangka,” pungkas Asep.

Sebelumnya, Andika Irawadi Mulawarman warga Jalan Bengkulu Nomor 34, Kelurahan Rambung Timur, Binjai Selatan yang menangis karena ditahan Kejaksaan Negeri Binjai akhirnya bernafas lega. Pria berusia 38 tahun ini sudah menjadi tahanan kota.

Tersangka dugaan korupsi ini sudah menghirup udara segar sejak kemarin (2/10) pukul 21.00 WIB. Diduga atasannya berinisial SS yang menjaminkan Andika.

Diketahui, tersangka menggunakan uang yang berujung menjadi kerugian negara demi kepentingan pribadinya. Adalah, Andika ikut trading emas online.

Uang yang digunakan Andika adalah dana operasional untuk kegiatan BRI. Tersangka juga pernah menjabat Kepala Unit BRI Kwala Begumit.(ted/ala)

KETERANGAN: Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menanggapi pemberitaan Sumut Pos dengan judul Tersangka Dugaan Korupsi jadi Tahanan Kota, Kacab dan Jaksa Diduga ‘Bermain’. Mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini menepis jika disebut ada dugaan permainan.

Meski demikian, Victor membenarkan, tersangka dugaan korupsi bernama Andika Irawadi Mulawarman menjadi tahanan kota. Menurut dia, status pengalihan penahanan Andika sah yang diatur dalam KUHP.

“Intinya saat ini benar ada penangguhan. Perubahan status penahanan itu ada prosesnya juga, tidak serta merta begitu saja,” kata dia didampingi Kasi Pidsus Asepte Gaulle Ginting dan Kasi Intel Erwin Nasution di ruang kerjanya, Selasa (15/10).

Andika menjadi tahanan kota karena telah mengembalikan dana persekot sebesar Rp1,6 miliar ke BRI. Pengembalian ini, kata Victor, dilakukan tersangka sebelum proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa di Kota Rambutan sejak 28 Agustus 2019 lalu.

“Dari tahap penyidikan kasus tindak pidana korupsi dana persekot di BRI Unit Kwala Begumit Binjai dan BRI Unit Sudirman Binjai, ditemukan fakta bahwa tersangka Andika Irwandi Mulawarman telah mengembalikan dana persekot dengan total sebesar Rp1,6 miliar,” beber mantan Kajari Kualatungkal ini.

“Terhadap kasus tipikor kredit jenis cash collateral pada BRI Unit Kwala Begumit dan Unit Sudirman, permohonan kredit diajukan oleh 3 keluarga tersangka. Dari fakta hasil penyidikan, telah ditemukan bukti pelunasan kredit tersebut dari keluarga tersangka kepada BRI pada 12 September 2019,” sambungnya.

Dengan adanya bukti ini, kata dia, keluarga tersangka memohon penangguhan penahanan. Ditambah lagi, kondisi kesehatan tersangka juga sedang tidak sehat.

“Tersangka sakit jantung. Atas dasar itu maka penyidik Pidsus Kejari Binjai menganalisa permohonan tersebut dan kemudian mengusulkan untuk dialihkan menjadi tahanan kota. Pada tanggal 2 Oktober 2019, permohonan tersebut dikabulkan,” tandasnya.

Kasi Pidsus Asepte Gaulle Ginting menambahkan selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 17 saksi.

“Selama proses hingga penetapan tersangka kami memeriksa 17 orang saksi-saksi yang paling banyak dari kalangan bank yang berkaitan dan juga keluarga tersangka,” pungkas Asep.

Sebelumnya, Andika Irawadi Mulawarman warga Jalan Bengkulu Nomor 34, Kelurahan Rambung Timur, Binjai Selatan yang menangis karena ditahan Kejaksaan Negeri Binjai akhirnya bernafas lega. Pria berusia 38 tahun ini sudah menjadi tahanan kota.

Tersangka dugaan korupsi ini sudah menghirup udara segar sejak kemarin (2/10) pukul 21.00 WIB. Diduga atasannya berinisial SS yang menjaminkan Andika.

Diketahui, tersangka menggunakan uang yang berujung menjadi kerugian negara demi kepentingan pribadinya. Adalah, Andika ikut trading emas online.

Uang yang digunakan Andika adalah dana operasional untuk kegiatan BRI. Tersangka juga pernah menjabat Kepala Unit BRI Kwala Begumit.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/