Site icon SumutPos

Keributan Sempat Viral di Medsos, Penganiaya Penjaga Musala Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tekab Polsek Medan Helvetia menangkap pelaku penganiayaan marbot (penjaga musala) di Jalan Klambir 5 Gang Ima Kelurahan Tanjunggusta Medan, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (15/10). Sebelumnya, kasus penganiayaan ini sempat viral di media sosial (medsos).

Konferensi Pers: Dua Tekab Polsek Medan Helvetia sedang menunjukkan ke sejumlah wartawan, pelaku pemukulan berinisial AR alias TMS (tengah), di Kantor Polsek Medan Helvetia, Kamis (15/10).dewi/sumut pos.

Kejadian berawal, saat korban Wak Man (53) menutup pintu pagar yang sering dilalui oleh warga sekitar menuju musala menuju ke sungai.

Pelaku AR alias TMS (39) yang melintas mendatangi korban dengan membawa sebuah linggis, karena merasa tidak senang apa yang dilakukan oleh korban. Sempat terjadi adu mulut antara korban dengan pelaku. Kejadian pada Kamis (17/9), sekira pukul 18.00 WIB.

“Kok ditutup pintunya Wak Man,” ucap pelaku.

“Kenapa rupanya, kalau mau kau pukul Aku, pukul nah,” jawab korban.

Atas perkataan korban terhadap pelaku, pelaku langsung memukul kaki kanan korban satu kali, dan memukul punggung korban satu kali. Namun saat pelaku hendak memukul korban kembali, linggis yang dipegang pelaku terlepas dari tangannya, dan langsung melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, korban mendatangi Polsek Medan Helvetia dan membuat laporan dengan nomor :LP/442/IX/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia/17/09/2020.

Berbekal laporan korban, unit Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo melakukan pengembangan dan menggali informasi terkait kasus tersebut.

Akhirnya, pada Sabtu (10/10), sekira pukul 13.30 WIB, pelaku dapat ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Klambir 5 Gang Ima kelurahan Tanjung Gusta, Medan. Dan saat dilakukan interogasi di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya Tekab Polsek Medan Helvetia memboyong pelaku ke Polsek Medan Helvetia untuk dilakukan penyidikan.

“Ya, kami ada mengamankan pelaku penganiayaan marbot, dengan inisial AR alias TMS (39). Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis (17/9) sekira pukul 18.00 WIB, di Jalan Klambir 5 Gang Ima Tanjung Gusta Medan. Dan barang bukti yang kami amankan terkait kasus tersebut, yakni 1 buah linggis, yang mana pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan tersebut. Atas bantuan dan informasi dari warga sekitar pelaku dapat kami amankan. Kepada pelaku kami kenakan pasal 351 KUHPidana Ayat 1,”papar Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK kepada sejumlah wartawan di Medan. (mag-1/azw)

Exit mobile version