MEDAN,SUMUTPOS.CO – Akibat meresahkan warga, ibu dan anak bandar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, pada giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN). Hal tersebut diperoleh Polres Tanjungbalai, berdasarkan keterangan dari warga yang menyampaikan, bahwa setiap hari, baik siang maupun malam hari, pasien bandar narkoba tersebut selalu datang 30-40 orang.
Ibu dan anak berinisial, PS (55) dan anaknya MRP (31) akhirnya ditangkap Satresnarkoba, Jumat (13/10), sekira pukul 17.15 WIB, di Jalan Aman Lingkungan V, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, tim gabungan, Polri, BNNK, Satpol PP dan kepling setempat yang dipimpin langsung oleh Kanit I dan Kanit II Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu laki-laki dan satu perempuan.
“Saat dilakukan penggerebekan seorang laki-laki, berinisial MPR melarikan diri ke rumah tetangganya dan membuang plastik klip ke bak air kamar mandi di dalam kamar,” ujarnya, Senin (16/10).
Kemudian, sambung Ahmad Yusuf, petugas berhasil mengamankannya dan dilakukan penggeledahan yang didampingi kepling setempat, didapati barang bukti dari MPR, berupa satu buah tas warna biru yang di dalamnya terdapat dua buah timbangan elektrik dan satu pack plastik klip transparan beserta tiga buah sedotan yang telah diruncingkan.
Selain itu, lanjutnya, ditemukan juga satu buah plastik klip transaparan sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,56 gram yang dilempar MPR ke dalam bak kamar mandi dengan tangan kiri. Satu buah plastik klip transaparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 yang didapat di lantai rumah, satu set bong yang tersambung dengan kaca pirex, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,44 gram.
“Pada saat itu juga tim melakukan penggeledahan badan oleh polwan kepada seorang perempuan yang diamankan atas nama PS dan didapat barang bukti satu buah dompet kantong kain warna hitam yang berisikan satu buah plastik klip transaparan sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,95 gram dan satu buah plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,33 gram,” imbuhnya.
Lalu, papar Ahmad Yusuf, satu buah sedotan kecil yang diruncingkan, empat buah sedotan besar yang diruncingkan, satu unit timbangan elektrik, dua pack plastik klip transparan kosong yang disembunyikan di celana dalam dan satu buah kartu ATM BRI atas nama inisial PS, satu buah buku tabungan BRI atas nama inisial PS dan satu unit handphone Android merk Vivo warna biru.
“Tim bergerak menuju rumah MPR di Dusun V, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan dan dilakukan penggeledahan rumah didampingi kepala dusun setempat, namun tidak menemukan barang bukti lainnya.
“Saat ini MPR dan PS beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan bahwa narkoba tersebut diperoleh ibu dan anak dari seorang laki laki (lidik) dan hingga saat ini masih dilakukan pengejaran,” terangnya.
Ahmad Yusuf mengungkapkan, terhadap tersangka ibu dan anak tersebut, dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana.
“Kami Polres Tanjungbalai tetap berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba untuk menyelamatkan anak bangsa. Bagi masyarakat yang mengetahui informasi peredaran gelap narkoba, agar jangan segan menginformasikan kepada kami. Identitas pelapor kami rahasiakan,” tegasnya. (dwi)