MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muchlis Anugerah alias Tyson dituntut selama 10 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider 3 bulan penjara. Dia dinilai terbukti menanam 10 batang ganja, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/12).
Dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Muchlis Anugerah alias Tyson dengan pidana 10 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider 3 bulan penjara,” katanya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Mengutip surat dakwaan, pada Rabu 6 Mei 2020 sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa Muchlis Anugerah ditangkap oleh petugas Polsekta Medan Kota. Dari lantai tiga rumahnya, petugas menemukan dan menyita barang bukti 10 batang pohon ganja yang telah ditanam.
Kepada petugas, terdakwa menerangkan bahwa caranya menanam bibit ganja adalah dengan menabur biji pohon di tanah. Setelah bibit tumbuh, terdakwa memindahkannya ke dalam pot. Hingga akhirnya berkembang besar sebanyak 10 batang pohon ganja.
Atas temuan itu, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (man/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muchlis Anugerah alias Tyson dituntut selama 10 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider 3 bulan penjara. Dia dinilai terbukti menanam 10 batang ganja, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/12).
Dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Muchlis Anugerah alias Tyson dengan pidana 10 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider 3 bulan penjara,” katanya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Mengutip surat dakwaan, pada Rabu 6 Mei 2020 sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa Muchlis Anugerah ditangkap oleh petugas Polsekta Medan Kota. Dari lantai tiga rumahnya, petugas menemukan dan menyita barang bukti 10 batang pohon ganja yang telah ditanam.
Kepada petugas, terdakwa menerangkan bahwa caranya menanam bibit ganja adalah dengan menabur biji pohon di tanah. Setelah bibit tumbuh, terdakwa memindahkannya ke dalam pot. Hingga akhirnya berkembang besar sebanyak 10 batang pohon ganja.
Atas temuan itu, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (man/azw)