MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dua pemuda pengunjung tahanan diringkus petugas Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Senin (14/12) siang sekitar pukul 11.30 WIB. Keduanya nekat menyelipkan sabu-sabu ke dalam nasi bungkus untuk diantarkan kepada tahanan di Polrestabes Medan.
Kedua tersangkas yang ditangkap itu, Fery Firmansyah (35) dan Fatan Samudra (17), masing-masing warga Medan. Dari mereka, polisi menyita 1 paket sabu-sabu.
Informasi diperoleh, semula Fery dan Fatan dengan mengendarai Yamaha Mio BK 4545 ADW datang ke RTP Polrestabes Medan untuk mengantarkan nasi bungkus kepada tahanan. Setelah memarkirkan kendaraannya, kedua berjalan menuju pos penjagaan sel tahanan sembari menenteng satu kantong plastik besar yang berisi nasi bungkus.
Kedua pemuda itu kemudian diperiksa petugas bernama Aiptu Irsan Tarigan dan Bripda Abdul Rahman yang kebetulan bertugas. Barang bawaan mereka juga turut diperiksa satu persatu. Hasilnya, polisi menemukan satu pake sabu-sabu yang disembunyikan dalam nasi bungkus. Selanjutnya kedua tersangka diserahkan ke Satuan Narkoba Polrestabes Medan.
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Doly Nelson Nainggolan melalui Kanit Idik I AKP Paul Simamora mengatakan, keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan penyidik. “Barang bukti paket sabu yang disita seberat bersih 1,70 gram,” kata Paul.
Dia menambahkan, akibat perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) yo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ris/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dua pemuda pengunjung tahanan diringkus petugas Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Senin (14/12) siang sekitar pukul 11.30 WIB. Keduanya nekat menyelipkan sabu-sabu ke dalam nasi bungkus untuk diantarkan kepada tahanan di Polrestabes Medan.
Kedua tersangkas yang ditangkap itu, Fery Firmansyah (35) dan Fatan Samudra (17), masing-masing warga Medan. Dari mereka, polisi menyita 1 paket sabu-sabu.
Informasi diperoleh, semula Fery dan Fatan dengan mengendarai Yamaha Mio BK 4545 ADW datang ke RTP Polrestabes Medan untuk mengantarkan nasi bungkus kepada tahanan. Setelah memarkirkan kendaraannya, kedua berjalan menuju pos penjagaan sel tahanan sembari menenteng satu kantong plastik besar yang berisi nasi bungkus.
Kedua pemuda itu kemudian diperiksa petugas bernama Aiptu Irsan Tarigan dan Bripda Abdul Rahman yang kebetulan bertugas. Barang bawaan mereka juga turut diperiksa satu persatu. Hasilnya, polisi menemukan satu pake sabu-sabu yang disembunyikan dalam nasi bungkus. Selanjutnya kedua tersangka diserahkan ke Satuan Narkoba Polrestabes Medan.
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Doly Nelson Nainggolan melalui Kanit Idik I AKP Paul Simamora mengatakan, keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan penyidik. “Barang bukti paket sabu yang disita seberat bersih 1,70 gram,” kata Paul.
Dia menambahkan, akibat perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) yo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ris/azw)