MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah penyidik dituding tak serius memeroses kasus penyerobotan lahan di Jalan Mongonsidi 3 Medan, Polda Sumut menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Direskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian belum lama ini mengatakan, laporan Eni Lilawati yang masuk 10 Januari 2019 di SPKT Polda Sumut sudah diterima pihaknya.
“Ya laporan sudah masuk ke kita,” kata Andi, belum lama ini kepada Sumut Pos.
Andi mengaku sudah menginstruksikan anggotanya menyelidiki tanah yang menjadi objek perkara di Jalan Mongosidi 3, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia itu.
“Intinya akan dipelajari dan diusut sesuai fakta-fakta hukum yang ada. Kita tidak main-main soal itu. Kalau perkara yang sebelumnya, laporan yang di 2016 itu belum saya yang menjabat,” terangnya.
Menanggapi pernyataan Kombes Andi Rian, Eni berharap polisi benar-benar serius mengungkap kasus itu.
“Harapan saya kepada penyidik agar tidak main-main, serius mengusutnya. Karena sudah banyak fakta-fakta adanya kejanggalan dokumen yang dimiliki pelaku penyerobotan lahan rumah saya, jangan nanti dihentikan lagi,” harapnya.
Evi mengatakan, memang ada orang yang mengaku penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumut bermarga Gultom menghubunginya. Petugas tersebut meminta Evi hadir ke Mapolda Sumut, Rabu (17/1) guna melakukan gelar perkara.
“Tapi saya kayaknya tidak bisa, soalnya sedang kondisi sakit. Saya minta hari Senin depan, tapi dia ngotot minta besok, 15 menit saja katanya,” terang Eni.
Perempuan yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini pun belum bisa memastikan apakah ia bisa hadir dalam gelar perkara itu. Namun, dia tetap berharap agar penyidik profesional dan tidak main mata seperti sebelumnya.
“Saya apresiasi kepada Direskrimum, pak Andi Rian. Ya mudah-mudahan beliau bisa menuntaskan masalah saya ini. Jangan seperti pejabat yang sebelumnya, bukti sudah jelas-jelas kasusnya malah dihentikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Eni Lilawati pernah melaporkan kasus penyerobotan lahan di Jalan Mongonsidi 3 No 28 pada tahun 2016 lalu dengan terlapor Rokkifeller Manurung. Menurutnya, Rokkifeller menguasai lahan warisan ayahnya itu dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu. (dvs/ala)