MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kos-kosan Jalan Turi Gang Setia, Kecamatan Medan Kota, Selasa (14/1) sekitar pukul 03.30 WIB.
Tersangka River Manulang (35) warga Jalan Ujung Serdang Kompleks Cendana mencuri sepeda motor milik Iwan Martua Hakim (22) mahasiswa asal Padang Sidimpuan.
Kasus ini dilaporkan korban ke Polsek Medan Kota yang tertuang dalam Laporan Polisi : Nomor LP/24/I/2020/SU/Restabes Medan/Sektor Medan Kota, tanggal 14 Januari 2020.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, saat itu korban tiba di kosnya setelah selesai bekerja. Kemudian korban memarkirkan kendaraannya di depan pintu kamar kos, kemudian tidur. “Sekitar pukul 03.30 WIB, korban terbangun setelah mendengar teriakan maling dari teman-teman satu kosnya,” terang Yaqin, Kamis (16/1).
Dari tangan tersangka sambung Yaqin pihaknya mengamankan sepeda motor Yamaha Mio merah milik korban satu unit sepeda motor milik tersangka, kunci T, tas kecil, topi dan satu alat pemotong kaca sebagai barang bukti.
“Kita juga masih melakukan pengembangan, di mana saja pelaku pernah beraksi,” ungkap Yaqin sembari menuturkan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.
Polsek Medan Kota juga menungkap kasus pencurian handphone (HP). Tersangkanya Vijai Manik (26), warga Jalan Armada Teladan Barat No 9 Medan. Tersangka ini ditangkap saat berada di sebuah rumah makan Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Dijelaskannya, pencurian dilakukan di Warnet Gurning Gang Jaya 1, Kelurahan Teladan Barat pada Senin (15/7) sekira pukul 17.45 WIB. Tersangka mencuri HP milik korban, Martin Marganda Sirait (24), warga Jalan Turi No 51 Medan, saat lengah.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Kota sehingga petugas melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti petunjuk (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP), diketahui yang mencuri HP Oppo milik korban adalah tersangka.
“Diketahui keberadaan tersangka di sebuah rumah makan Jalan Sisingamangaraja dan ditangkap,” terang Yaqin.
Dari penangkapan itu, disita barang bukti pakaian yang dibeli tersangka dari hasil penjualan HP curian tersebut. (ris/btr)