25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bawa PMI Ilegal ke Malaysia, 3 Terdakwa Divonis 5,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tiga terdakwa pembawa pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, masing-masing divonis hakim 5,5 tahun. Putusan dibacakan hakim ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam sidang virtual di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/1).

Ketiga terdakwa yakni, Muhammad Adlin Lubis selaku nakhoda kapal, dan dua orang pekerja kapal yaitu Sutrisno dan Awaluddin, diyakini melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan,” ujar hakim.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam menegakkan UU ketenagakerjaan.

“Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” kata hakim.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun.

Diketahui, para terdakwa ditangkap oleh petugas polisi yang sedang berpatroli di perairan sungai Kwala Bagan Asahan.

Saat melakukan patroli, petugas melihat kapal milik terdakwa dan melakukan pengejaran dan penghentian. Ternyata, didalam kapal terdapat sejumlah PMI ilegal yang bertujuan ke Malaysia. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tiga terdakwa pembawa pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, masing-masing divonis hakim 5,5 tahun. Putusan dibacakan hakim ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam sidang virtual di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/1).

Ketiga terdakwa yakni, Muhammad Adlin Lubis selaku nakhoda kapal, dan dua orang pekerja kapal yaitu Sutrisno dan Awaluddin, diyakini melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan,” ujar hakim.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam menegakkan UU ketenagakerjaan.

“Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” kata hakim.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun.

Diketahui, para terdakwa ditangkap oleh petugas polisi yang sedang berpatroli di perairan sungai Kwala Bagan Asahan.

Saat melakukan patroli, petugas melihat kapal milik terdakwa dan melakukan pengejaran dan penghentian. Ternyata, didalam kapal terdapat sejumlah PMI ilegal yang bertujuan ke Malaysia. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/