25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Sepekan Satres Narkoba Langkat Meringkus 4 Pengedar Narkoba

EMPAT : Tersangka pengedar narkotika (kiri ke kanan) Muhammad Warsi, Agus Salim, Andi Supiatno, Ardiansah.
EMPAT : Tersangka pengedar narkotika (kiri ke kanan) Muhammad Warsi, Agus Salim, Andi Supiatno, Ardiansah.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap 4 orang tersangka diduga pemilik narkotika jenis sabu dalam gelar operasi Antik Toba 2020 di tempat berbeda pada akhir pekan lalu.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono ke empat orang tersangka itu ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda. Tim Satres narkoba Langkat meringkus 4 tersangka masing-masing Muhammad Warsi (30) Warga Hinai Kanan Dusun VI Jalan Pemuda Kecamatan Hinai Langkat. Agus Salim (37) Jalan Cinta Rakyat Dusun V Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Andi Supiyanto (45) Warga Dusun V Desa Stungkit Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. Ardiansah (37) Warga Dusun 1 Desa Batu Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Muhammad Warsi diringkus di Desa Hinai Kanan Dusun VI Jalan Pemuda Hinai.

“2 Tersangka masing-masing Andi Supiatmo dan Ardiansah ditangkap di Perkebunan Sawit Desa Setungkit Kecamatan Wampu dan rekan satunya lagi diringkus di SPBU Desa Kampung Cempa Hinai Langkat.” imbuhnya.

Sambung AKP Adi Hariono, penangkapan 4 tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada warga yang diduga memiliki narkoba.

Dari ke 4 tersangka ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip warna bening yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,09 gram dan 1 unit timbangan elektrik. 4 bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu berat bruto 0,94 gram. Kemudian 21 bungkus plastik klip warna bening di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu berat bruto 2 gram dan 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan diduga narkoba jenis sabu berat bruto 0,85 gram kemudian 2 bungkus plastik klip warna bening didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu berat bruto 2 gram.

“ 4 orang tersangka pemilik narkoba tersebut bersama sejumlah barang buktinya telah diamankan di Mako Polres Langkat untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” kata AKP Adi. (yas/btr )

EMPAT : Tersangka pengedar narkotika (kiri ke kanan) Muhammad Warsi, Agus Salim, Andi Supiatno, Ardiansah.
EMPAT : Tersangka pengedar narkotika (kiri ke kanan) Muhammad Warsi, Agus Salim, Andi Supiatno, Ardiansah.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap 4 orang tersangka diduga pemilik narkotika jenis sabu dalam gelar operasi Antik Toba 2020 di tempat berbeda pada akhir pekan lalu.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono ke empat orang tersangka itu ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda. Tim Satres narkoba Langkat meringkus 4 tersangka masing-masing Muhammad Warsi (30) Warga Hinai Kanan Dusun VI Jalan Pemuda Kecamatan Hinai Langkat. Agus Salim (37) Jalan Cinta Rakyat Dusun V Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Andi Supiyanto (45) Warga Dusun V Desa Stungkit Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. Ardiansah (37) Warga Dusun 1 Desa Batu Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Muhammad Warsi diringkus di Desa Hinai Kanan Dusun VI Jalan Pemuda Hinai.

“2 Tersangka masing-masing Andi Supiatmo dan Ardiansah ditangkap di Perkebunan Sawit Desa Setungkit Kecamatan Wampu dan rekan satunya lagi diringkus di SPBU Desa Kampung Cempa Hinai Langkat.” imbuhnya.

Sambung AKP Adi Hariono, penangkapan 4 tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada warga yang diduga memiliki narkoba.

Dari ke 4 tersangka ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip warna bening yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,09 gram dan 1 unit timbangan elektrik. 4 bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu berat bruto 0,94 gram. Kemudian 21 bungkus plastik klip warna bening di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu berat bruto 2 gram dan 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan diduga narkoba jenis sabu berat bruto 0,85 gram kemudian 2 bungkus plastik klip warna bening didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu berat bruto 2 gram.

“ 4 orang tersangka pemilik narkoba tersebut bersama sejumlah barang buktinya telah diamankan di Mako Polres Langkat untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” kata AKP Adi. (yas/btr )

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/