MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eva Meliani Pasaribu, terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kasus pembakaran rumah mereka hingga menewaskan ayahnya Sempurna Pasaribu, yang berprofesi wartawan di Tribrata TV.
Dengan membawa sejumlah bukti informasi baru, Eva Meliani didampingi kuasa hukumnya mendatangi Pomdam I/BB, Kamis (13/2) lalu.
Bahan informasi terbaru yang diserahkan berupa satu buah flashdisk berisikan rekaman pembicaraan antara Eva Meliani Pasaribu dan Bebas Ginting, salah satu tersangka yang kini ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Dalam rekaman tersebut, disebutkan keterlibatan Koptu HB dalam peristiwa pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Selain itu, terdapat juga rekaman video persidangan eksepsi Bebas Ginting yang menyinggung keterlibatan Koptu HB.
Menanggapi hal tersebut, Danpomdam I/Bukit Barisan, Kolonel CPM Uncok Anggiat Simanjuntak menegaskan, bahwa pihaknya akan mendalami dan menyelidiki bahan informasi terbaru tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan mengajukan permohonan pemeriksaan digital forensik kepada Polda Sumut terkait bahan informasi terbaru yang diserahkan pelapor,” ujarnya, Senin (17/2).
Ia menegaskan, komitmen Kodam I/BB dalam hal ini Pomdam I/BB untuk mendukung proses hukum transparan dan adil. “Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi sebelum ada hasil penyelidikan resmi,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan empati mendalam kepada keluarga korban. “Kami memahami harapan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan. Kodam akan memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (dwi/han)