Site icon SumutPos

Iman Sari Divonis 1 Tahun 5 Bulan

Foto: Taufik/PM
Terdawka pelaku mark up biaya perjalanan dinas anggota DPRD Labura tahun 2014, Iman Sari, divonis hukuman penjara selama satu tahun 5 bulan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Iman Sari terdakwa kasus mark up biaya perjalanan dinas anggota DPRD Labura tahun 2014 lalu divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim yang di Ketuai Ferry Sormin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/3).

Dalam putusannya Ferry Sormin meyakini terdakwa telah melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Mengadili menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Iman Sari dengan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap Ferry dalam amar putusannya.

Vonis tersebut dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Denny Trisna Sary yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa dalam putusan yang dijatuhi majelis hakim terhadap terdakwa mengambil sikap pikir-pikir terhadap hasil vonis yang dibacakan di ruang sidang Cakra VII. “Kami pikir-pikir dulu pak hakim,” jawab JPU.

Sebelumnya Terdakwa Iman Sari merupakan salah satu dari enam pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan karena sudah didakwa melakukan mark-up biaya perjalanan dinas anggota DPRD 2014 lalu.

Mereka adalah Sekretaris DPRD Labura, April Hasibuan, Bendahara DPRD Labura, Khairuddin Pane, kemudian N Butar Butar, Nurliana, dan Mariati Waruwu sebagai panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta Iman Sari yang merupakan bagian pengadaan tiket.

Usai sidang di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, JPU Denny Trisna Sari didampingi rekannya Molita Sari dan Arron Siahaan mengatakan, keenam tersangka didakwa melakukan korupsi biaya perjalanan dinas mulai dari harga tiket pesawat hingga biaya hotel.

“Harga tiket perjalanan dinas digelembungkan. Selain itu, modusnya juga menginap di hotel yang berbeda dari SPJ (surat pertanggungjawaban). Misalnya di SPJ disebutkan menginap di hotel A, tetapi kenyataannya di hotel lain, atau ada orang yang menginap di hotel sesuai SPJ, tapi lebih banyak yang menginap di hotel lain yang harganya lebih murah,” ucap Denny di PN Medan, Selasa (6/12).

Kasus tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendapati adanya penggelembungan biaya perjalanan dinas yang diduga merugikan negara sebesar Rp600 juta hingga Rp800 juta. Namun, setelah disidik pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)  ditemukan jumlah kerugian sebesar Rp1,7 miliar.

“Jadi keenamnya didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ungkap Denny. (cr-7)

Exit mobile version