Site icon SumutPos

Jadi Kurir 5,2 Kg Sabu, Warga Batubara Diadili

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Junaidi (30) warga Medang Deras, Batubara ini diadili secara virtual di PN Medan, Selasa (16/3). Dia terancam hukuman berat, lantaran didakwa jaksa atas kasus kurir sabu seberat 5,2 kilogram (kg).

SIDANG: Muhammad Junaidi, terdakwa kasus sabu menjalani sidang dakwaan secara virtual, Selasa (16/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia, dalam dakwaannya menguraikan, pada 15 September 2020 terdakwa dihubungi oleh Zul (DPO) menyuruh untuk mengambil sabu-sabu dari seseorang. Tak berapa lama kemudian, terdakwa dihubungi dan mengajaknya bertemu di Helvetia, dekat gerbang tol Helvetia.

“Terdakwa langsung berangkat menggunakan sepeda motor,” ujarnya.

Setiba di tujuan, seseorang yang tidak dikenalnya kembali menghubunginya sembari memberita-hukan mobil yang digunakannya adalah jenis Agya warna putih. Selanjutnya, mengikuti mobil tersebut sampai akhirnya berhenti.

Tidak berapa lama, seseorang keluar dari mobil tersebut lalu mengeluarkan tas warna hitam merk Adidas yang di dalamnya terdapat 5 bungkus narkotika jenis sabu. Setelah menyerahkan barang tersebut kepada terdakwa, tiba-tiba datang dua petugas dari BNN.

“Sewaktu akan ditangkap, seseorang yang memberikan tas warna hitam merk Adidas tersebut melarikan diri,” katanya.

Terjadilah kejar-kejaran antara petugas BNN dan terdakwa, hingga terdakwa berhasil ditangkap di Jalan Matahari Raya. Selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti diamankan untuk proses lanjut. (man)

Exit mobile version