BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sofyan Wahid (39), terdakwa pembunuhan Sales Promotion Girl (SPG) popok bayi, Indri Lestari (40) dituntut 15 tahun penjara. Tuntutan yang dibacakan Benny Surbakti ini mendapat protes dari keluarga korban yang sejak awal mengikuti jalannya persidangan.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa Sofyan Wahid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dalam dakwan subsidair penuntut umum,” jelas Benny dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi di Ruang Cakra, Kamis (16/5).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sofyan Wahid selama 15 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.
Pekan depan, Sofyan akan membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim dan JPU.
Sementara, Ibu Korban, Zuraida menyesalkan sekaligus kecewa terhadap tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova. Bahkan mereka menunjukkan sikap kecewanya dengan memburu Sofyan menjadi sasaran empuk ketika terdakwa digiring kembali ke Lapas dari PN Binjai.
Mereka meluapkan emosinya karena kesal mendengar tuntutan dari JPU Nova hanya 15 tahun kurungan penjara.
“Seadil-adilnya dijatuhkan hukuman kepada Sofyan Wahid. Kalau kami dengar 15 tahun, kami merasa belum pantas hukumannya. Karena dia itu pembunuh yang kejam. Pembunuh yang sadis. Di binjai, Indonesia ini dia yang paling sadis. Biadap,” ujar Zuraida di PN Binjai.
Sang ibu merasa kehilangan buah hatinya yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga. Korban meninggalkan seorang anak.
“15 tahun tuntutannya kami enggak terima. Mungkin-mungkin anak cucu kami bisa dibunuhnya lagi. Mengulang lagi kalau terlalu ringan hukumannya. Kami minta seumur hidup, sesuai dengan perbuatannya. Jangan seenaknya menghilangkan nyawa orang. Wanita yang dihilangkan nyawanya, bukan imbangnya,” tandas Zuraida.
Diketahui, korban ditemukan tewas bersimbah darah dalam keadaan bugil di Perumahan Royal Wahidin Blok E, Jalan Danau Batur, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur, Minggu (21/10/2018).
Hasil autopsi, jenazah korban yang merupakan warga Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara ini ditemukan luka tusukan di sekujur tubuhnya.(ted/ala)