MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rosmala Sebayang yang mengaku jadi korban penipuan atau penggelapan ternyata memiliki hubungan dengan mantan Anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah.
Hal itu diungkapkan Indra Alamsyah membantah pengakuan Rosmala Sebayang yang menuduh dirinya melakukan penipuan terkait penjualan mobil truk Mitsubishi pengangkutan gas elpiji 3 kg BK 8946 CL, di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/5) sore.
“Saya tidak pernah ada niat melakukan penipuan maupun penggelapan terhadap Rosmala, buktinya pada bulan Agustus 2022, saya telah memulangkan uang DP sebesar Rp100 juta untuk pembelian truk tersebut kepada Rosmala melalui transfer,” kata Indra di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan.
Bahkan, kata Indra, saat proses pembayaran uang DP untuk pembelian mobil Truk tersebut, dirinya dengan Rosmala Sebayang memiliki hubungan suami – istri sah secara agama islam.
“Rosmala mengaku sama saya, berstatus janda. Nah, pada Bulan Oktober 2016, saya dengan Rosmala Sebayang menikah siri. Namun pada Tahun 2019, saya dengan Rosmala berpisah,” ungkap Indra Alamsyah.
Mendengar pernyataan itu, sontak saja membuat para pengunjung sidang tercengang. Sebab, awalnya Rosmala ketika memberikan keterangan selalu mengatakan sakit hati dengan perbuatan Indra yang telah menipunya, sambil terisak-isak.
Rosmala juga sempat membuat geram hakim anggota Oloan Silalahi dengan sikapnya yang seolah mencampurkan masalah pribadi dengan persoalan hukum yang saat ini sedang berjalan.
Bahkan, hakim Oloan Silalahi sempat menegaskan bahwa perkara hukum dalam hal ini adalah penyelamatan harta kekayaan dan bukan perasaan.
“Harus saudara ingat terlebih dahulu ya, jadi dalam persoalan ini, intinya menyelamatkan harta kekayaan bukan masalah perasaan,” cetus hakim Oloan.
Hakim anggota lainnya Ahmad Sumardi juga menimpali bahwa pada dasarnya uang yang dikembalikan Indra tersebut sudah menjadi wewenang Rosmala Sebayang sebagai pemilik rekening.
“Uang itu kan sudah masuk, kan sayang uang itu tidak kamu ambil, kan banyak itu. Kenapa gak kamu ambil,” kata hakim Sumardi.
Lucunya, ketika menanggapi pertanyaan hakim tersebut, Rosmala kembali menjawab bahwa dirinya terlanjur sakit hati dan mengikhlaskan uang tersebut.
“Udah lama kali uang saya minta, sudah terlanjur sakit hati saya dan saya pun telah mengikhlaskannya,” jawab Rosmala memperlihatkan rasa sakit hatinya.
Sementara itu, saksi lainya yang merupakan mantan Anggota DPRD Sumut Robby Anangga terkait permasalahan mobil truk BK 8946 CL yang dipersoalkan mengaku miliknya. Namun, anehnya BPKB tersebut bukan atas namanya melainkan milik PT Dirgantara Deli Trans.
Di luar persidangan, Rosmala Sebayang ketika dikonfirmasi wartawan terkait nikah siri tersebut memilih bungkam sembari keluar menuju gedung PN Medan. (man/azw)