26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Cemarkan Nama Baik Kampus, Mantan Mahasiswa STMIK Triguna Dharma Dipolisikan

BUKTI: Kuasa Hukum STMIK Triguna Dharma, Suhardi saat menunjukkan bukti laporan polisi, Kamis (16/7). AGUSMAN/SUMUT POS.
BUKTI: Kuasa Hukum STMIK Triguna Dharma, Suhardi saat menunjukkan bukti laporan polisi, Kamis (16/7). AGUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Ilmu Komputer (STMIK) Triguna Dharma, Rudi Gunawan, melalui kuasa hukumnya, Suhardi dan Andi Hakim, memohon perlindungan serta kepastian hukum kepada pihak Polda Sumut.

Hal itu dilakukan karena adanya laporan Rudi dalam kasus pengaduan fitnah, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 317 KUHP atas terlapor, Ari Gusti Syahputra, agar ditindaklanjuti sehingga adanya tersangka.

“Kami sudah mengirim surat permohonan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada Polda Sumut serta Polrestabes Medan, dengan Nomor: 01/M.P.K.H/L.F.Astralindo/VII/2020 tertanggal 10 Juli 2020. Surat itu untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan yang telah dibuat klien kami (Rudi Gunawan) atas kasus pengaduan fitnah dengan terlapor Ari Gusti Syahputra,” ungkap Suhardi kepada wartawan, Kamis (16/7).

Lebih lanjut Suhardi menjelaskan, sebelum laporan tersebut dibuat, Ari Gusti Syahputra selaku mantan mahasiswa STMIK Triguna Dharma, lebih dulu melaporkan Rudi Gunawan pada 29 April 2019, atas dugaan penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah. Namun, setelah melalui proses pemeriksaan atas laporan Ari Gusti Syahputa, Polda Sumut mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/323.A/IX/2019/Ditreskrimsus, tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 25 September 2019.

“Atas adanya surat penghentian penyelidikan itu, pengurus Yayasan Bina Keluarga Sejahtera dan klien kami mengadakan rapat. Hasil rapat tersebut, intinya agar klien kami mengajukan tuntutan hukum kepada Ari Gusti Syahputra, yang diduga telah melakukan tindak pidana pengaduan fitnah,” jelasnya.

Laporan Rudi Gunawan dibuat pada 7 Desember 2019, dan telah diterima dengan Nomor: STTPL/1840/XII/2019/SUMUT/SPKT “I”. Pada 11 Mei 2020, Rudi Gunawan mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Medan. Yang isinya, penyelidik memeriksa pihak lain dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

“Pada 6 Juni 2020, klien kami mendapat SP2HP kedua. Yang isinya penyelidik memanggil terlapor, Ari Gusti Syahputra. Namun terlapor tidak hadir. Penyelidik juga melakukan pemanggilan kedua terhadap terlapor,” beber Suhardi.

Dalam pengusutan kasus tersebut, sejumlah aliansi aktivis sempat melakukan aksi demonstrasi dengan tajuk #ARITIDAKBERSALAH dan ‘Ari adalah mahasiswa STMIK Triguna Dharmayang menjadi korban kesewenangan pihak kampus, ketika menyampaikan aspirasi terkait akreditasi kampus’, serta #STOPKRIMINALISASIDALAMDUNIAPENDIDIKAN, pada Jumat, 3 Juli 2020 di Polda Sumut.

“Demi menghindari dan mencegah citra buruk penegakan hukum, maka kami meminta pihak kepolisian menindaklanjuti proses hukum laporan Rudi Gunawan, sesuai dengan prosedur. Hal itu juga untuk mencegah aksi demonstrasi susulan yang dapat berdampak buruk terhadap citra penegakan hukum pendidikan nasional,” pungkas Suhardi. (man/saz)

BUKTI: Kuasa Hukum STMIK Triguna Dharma, Suhardi saat menunjukkan bukti laporan polisi, Kamis (16/7). AGUSMAN/SUMUT POS.
BUKTI: Kuasa Hukum STMIK Triguna Dharma, Suhardi saat menunjukkan bukti laporan polisi, Kamis (16/7). AGUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Ilmu Komputer (STMIK) Triguna Dharma, Rudi Gunawan, melalui kuasa hukumnya, Suhardi dan Andi Hakim, memohon perlindungan serta kepastian hukum kepada pihak Polda Sumut.

Hal itu dilakukan karena adanya laporan Rudi dalam kasus pengaduan fitnah, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 317 KUHP atas terlapor, Ari Gusti Syahputra, agar ditindaklanjuti sehingga adanya tersangka.

“Kami sudah mengirim surat permohonan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada Polda Sumut serta Polrestabes Medan, dengan Nomor: 01/M.P.K.H/L.F.Astralindo/VII/2020 tertanggal 10 Juli 2020. Surat itu untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan yang telah dibuat klien kami (Rudi Gunawan) atas kasus pengaduan fitnah dengan terlapor Ari Gusti Syahputra,” ungkap Suhardi kepada wartawan, Kamis (16/7).

Lebih lanjut Suhardi menjelaskan, sebelum laporan tersebut dibuat, Ari Gusti Syahputra selaku mantan mahasiswa STMIK Triguna Dharma, lebih dulu melaporkan Rudi Gunawan pada 29 April 2019, atas dugaan penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah. Namun, setelah melalui proses pemeriksaan atas laporan Ari Gusti Syahputa, Polda Sumut mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/323.A/IX/2019/Ditreskrimsus, tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 25 September 2019.

“Atas adanya surat penghentian penyelidikan itu, pengurus Yayasan Bina Keluarga Sejahtera dan klien kami mengadakan rapat. Hasil rapat tersebut, intinya agar klien kami mengajukan tuntutan hukum kepada Ari Gusti Syahputra, yang diduga telah melakukan tindak pidana pengaduan fitnah,” jelasnya.

Laporan Rudi Gunawan dibuat pada 7 Desember 2019, dan telah diterima dengan Nomor: STTPL/1840/XII/2019/SUMUT/SPKT “I”. Pada 11 Mei 2020, Rudi Gunawan mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Medan. Yang isinya, penyelidik memeriksa pihak lain dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

“Pada 6 Juni 2020, klien kami mendapat SP2HP kedua. Yang isinya penyelidik memanggil terlapor, Ari Gusti Syahputra. Namun terlapor tidak hadir. Penyelidik juga melakukan pemanggilan kedua terhadap terlapor,” beber Suhardi.

Dalam pengusutan kasus tersebut, sejumlah aliansi aktivis sempat melakukan aksi demonstrasi dengan tajuk #ARITIDAKBERSALAH dan ‘Ari adalah mahasiswa STMIK Triguna Dharmayang menjadi korban kesewenangan pihak kampus, ketika menyampaikan aspirasi terkait akreditasi kampus’, serta #STOPKRIMINALISASIDALAMDUNIAPENDIDIKAN, pada Jumat, 3 Juli 2020 di Polda Sumut.

“Demi menghindari dan mencegah citra buruk penegakan hukum, maka kami meminta pihak kepolisian menindaklanjuti proses hukum laporan Rudi Gunawan, sesuai dengan prosedur. Hal itu juga untuk mencegah aksi demonstrasi susulan yang dapat berdampak buruk terhadap citra penegakan hukum pendidikan nasional,” pungkas Suhardi. (man/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/