Site icon SumutPos

Gagalkan Aksi Jambret, Korban Terseret hingga 500 Meter

TUNJUKKAN: Pelaku jambret, MHL (27), menunjukkan barang bukti smartphone android yang berusaha diambil dari korban, Indra Irawan, namun gagal. Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Medan Helvetia.M IDRIS/SUMUT POS.
TUNJUKKAN: Pelaku jambret, MHL (27), menunjukkan barang bukti smartphone android yang berusaha diambil dari korban, Indra Irawan, namun gagal. Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Medan Helvetia.M IDRIS/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkat keberaniannya, Indra Irawan warga Jati Rejo Gang Tawon, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, berhasil menggagalkan aksi penjambretan yang menimpa dirinya di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Sei Sikambing C 2, Medan Helvetia, Rabu (15/7) dini hari. Bahkan, pemuda berusia 19 tahun ini, pun sampai terseret sekitar 500 meter, karena menahan laju sepeda motor pelaku berinisial MHL (27).

Dari informasi yang dihimpun, Jumat (17/7), peristiwa penjambretan tersebut terjadi saat korban sedang menunggu ojek online di pinggir Jalan Kapten Muslim, untuk pulang ke rumahnya, sembari memegang ponsel androidnya. Namun, tak lama menunggu, tiba-tiba datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BK 2946 AGJ warna hitam dari arah berlawanan, dan merampas ponsel korban.

Tak terima ponselnya dirampas, spontan korban langsung memegang bagian belakang sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku. Akibatnya, korban pun terseret sejauh lebih kurang 500 meter.

“Saat terseret, korban berteriak minta tolong. Teriakan korban menjadi perhatian warga yang sedang berada di lokasi tersebut,” ungkap Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean.

Beruntung bagi korban, ternyata laju sepeda motor pelaku terhenti karena terjatuh, lantaran hilang keseimbangan. Warga yang melihat itu, kemudian menghajar pelaku hingga babak belur. Tak lama kemudian, personel Polsek Medan Helvetia yang mendapat informasi, datang ke lokasi dan mengamankan pelaku. Selanjutnya, diboyong untuk menjalani proses hukum.

“Anggota Polsek Medan Helvetia yang sedang melakukan patroli langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku. Dari pelaku, disita barang bukti satu unit handphone Oppo A3S warna merah milik korban. Selain itu, turut diamankan sepeda motor pelaku,” jelas Pardamean.

Pardamean menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara.

“Pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum. Kasusnya saat ini sedang dikembangkan lebih lanjut,” pungkasnya. (ris/saz)

Exit mobile version