26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polda Sumut Musnahkan 1.091 Miras dan 75 Mesin Judi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memusnahkan 1.091 botol minuman keras (miras) berbagai merek, dan 75 mesin judi di Lapangan Sepak Bola Mapolda Sumut, Kota Medan, Selasa (16/8) lalu.

Dari amatan wartawan, pemusnahan barang bukti miras dilakukan dengan cara digiling menggunakan mobil pnggiling aspal jalan. Sedangkan mesin-mesin judi, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat potong kayu atau baja, lalu digilas.

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol H Dadang Hartanto mengatakan, dalam pengungkapan tindak kejahatan narkoba, judi, miras, dan penyakit masyarakat lainnya, Polri membutuhkan bantuan dari ulama, masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan media. Sebab Polri tidak akan mungkin mampu bertindak sendiri.

“Kami optimis tahap demi tahap segala jenis penyakit masyarakat mampu diselesaikan dan diberantas,” ungkap Dadang.

Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji menuturkan, pemusnahan barang bukti miras dan mesin judi ini, merupakan hasil dari pengungkapan sejak 1-15 Agustus 2022. Dalam pengungkapan, lokasi yang diamankan ada 60 titik di seluruh wilayah hukum (wilkum) Polda Sumut.

“Sedangkan, pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 65 orang. Ada 62 orang ditahan dengan diterapkan pasal 303, dan 3 orang lainnya tidak dilakukan penahanan, karena diterapkan pasal 303 bis,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 57 mesin judi jackpot, 18 unit mesin tembak ikan, beberapa buku catatan, komputer, uang, handphone, beberapa kartu domino, joker, dan beberapa alat tulis yang digunakan untuk merekap.

Untuk pemusnahan barang bukti miras, sambung Cornelius, ada sebanyak 1.091 botol berbagai merek. Lalu, mesin judi yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi, ada beberapa kasus yang sudah maju ke pengadilan dan diputuskan hakim, sehingga sudah bisa dimusnahkan. Sedangkan barang bukti lainnya, belum bisa dimusnahkan, karena masih dalam proses persidangan. Jika sudah selesai prosesnya di persidangan, maka akan dimusnahkan juga,” bebernya.

Sementara itu, mewakili kalangan ulama, Ustad Amhar Nasution yang turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut, mendukung sikap tegas Kapolda Sumut untuk memberantas perjudian dan penyakit masyarakat lainnya di Sumut.

Hal senada juga dikatakan Indah, selaku tokoh wanita berpengaruh di Sumut. Dia mengaku bangga terhadap kinerja Polda Sumut dalam meberantas peredaran narkoba dan judi. Menurutnya, peredaran narkoba dan judi sangat berdampak bagi terjadinya tindak kejahatan, dan imbasnya kepada generasi muda yang ikut terjerumus melakukan aksi kejahatan.

“Semua ini bisa diatasi dengan saling kerja sama dan mendukung, demi keselamatan bangsa. Polda Sumut dalam hal ini, harus tegas memberantas judi dan narkoba,” harapnya. (dwi/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memusnahkan 1.091 botol minuman keras (miras) berbagai merek, dan 75 mesin judi di Lapangan Sepak Bola Mapolda Sumut, Kota Medan, Selasa (16/8) lalu.

Dari amatan wartawan, pemusnahan barang bukti miras dilakukan dengan cara digiling menggunakan mobil pnggiling aspal jalan. Sedangkan mesin-mesin judi, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat potong kayu atau baja, lalu digilas.

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol H Dadang Hartanto mengatakan, dalam pengungkapan tindak kejahatan narkoba, judi, miras, dan penyakit masyarakat lainnya, Polri membutuhkan bantuan dari ulama, masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan media. Sebab Polri tidak akan mungkin mampu bertindak sendiri.

“Kami optimis tahap demi tahap segala jenis penyakit masyarakat mampu diselesaikan dan diberantas,” ungkap Dadang.

Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji menuturkan, pemusnahan barang bukti miras dan mesin judi ini, merupakan hasil dari pengungkapan sejak 1-15 Agustus 2022. Dalam pengungkapan, lokasi yang diamankan ada 60 titik di seluruh wilayah hukum (wilkum) Polda Sumut.

“Sedangkan, pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 65 orang. Ada 62 orang ditahan dengan diterapkan pasal 303, dan 3 orang lainnya tidak dilakukan penahanan, karena diterapkan pasal 303 bis,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 57 mesin judi jackpot, 18 unit mesin tembak ikan, beberapa buku catatan, komputer, uang, handphone, beberapa kartu domino, joker, dan beberapa alat tulis yang digunakan untuk merekap.

Untuk pemusnahan barang bukti miras, sambung Cornelius, ada sebanyak 1.091 botol berbagai merek. Lalu, mesin judi yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi, ada beberapa kasus yang sudah maju ke pengadilan dan diputuskan hakim, sehingga sudah bisa dimusnahkan. Sedangkan barang bukti lainnya, belum bisa dimusnahkan, karena masih dalam proses persidangan. Jika sudah selesai prosesnya di persidangan, maka akan dimusnahkan juga,” bebernya.

Sementara itu, mewakili kalangan ulama, Ustad Amhar Nasution yang turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut, mendukung sikap tegas Kapolda Sumut untuk memberantas perjudian dan penyakit masyarakat lainnya di Sumut.

Hal senada juga dikatakan Indah, selaku tokoh wanita berpengaruh di Sumut. Dia mengaku bangga terhadap kinerja Polda Sumut dalam meberantas peredaran narkoba dan judi. Menurutnya, peredaran narkoba dan judi sangat berdampak bagi terjadinya tindak kejahatan, dan imbasnya kepada generasi muda yang ikut terjerumus melakukan aksi kejahatan.

“Semua ini bisa diatasi dengan saling kerja sama dan mendukung, demi keselamatan bangsa. Polda Sumut dalam hal ini, harus tegas memberantas judi dan narkoba,” harapnya. (dwi/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/