31 C
Medan
Wednesday, August 21, 2024

Polres Sergai Tangkap Pelaku Penggelapan Semen Curah 25,3 Ton

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO- Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai berhasil menangkap MD ( 41 ) warga Lubuk Pakam terduga Pelaku penggelapan Semen Curah Merk Merah Putih seberat 25,3 Ton, Selasa ( 13/8 ).

Kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 pukul 10.30 WIB, tepatnya di RM Muji Shera Kec. Perbaungan Kab. Sergai pelapor mencari informasi tentang keberadaan mobil interculler tronton curah BK 8812 BM warna hijau.

Kemudian pelapor langsung menemukan mobil tersebut terparkir di RM Muji Shera Kec.Perbaungan Kab. Sergai sudah dalam keadaan tidak berisi semen curah merk merah putih seberat 25,3 Ton .

Setelah itu pelapor mengecek mobil dan menemukan mobil sudah terkunci lalu pelapor berusaha membuka pintu mobil dan menemukan kunci mobil masih lengket di kunci kontak, kemudian pelapor langsung membawa mobil tersebut kembali ke gudang CV Makmur jaya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.00, dan merasa keberatan lalu membuat pengaduan/laporan ke Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut.

Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinta,SH MH bergerak ke TKP setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku, tidak butuh lama tim langsung menangkap terduga Pelaku MD ( 41 ) tanpa perlawanan ,selanjutnya terduga pelaku langsung di bawa ke Mapolres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan tersangka MD menjelaskan bahwa adapun temannya pada saat melakukan Pencurian dan Penggelapan tersebut bersama tersangka ALIP (Dpo) yang merupakan Kernet tersangka.

Lanjutnya, a bersama tersangka ALIP(Dpo) menjual Semen Curah merk merah putih seberat 25,3 Ton kepada saudara ANCES SILAEN warga Tanjung Mulia Kota Medan dengan harga lebih kurang Rp.17.000.000,- dengan harga per 1 Ton Rp.700.000,- dan membagi hasil penjualan tersebut sebanyak Rp 2.000.000,-untuk tersangka ALIP(Dpo) sedangkan tersangka MD mendapatkan uang sebanyak Rp.15.000.000,-.

Untuk sementara tim Satreskrim Polres Sergai melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saudara Alip dan melakukan pencarian semen curah merk merah putih sebanyak 25,3 ton ke gudang milik Ances Silaen. ( fad )

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO- Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai berhasil menangkap MD ( 41 ) warga Lubuk Pakam terduga Pelaku penggelapan Semen Curah Merk Merah Putih seberat 25,3 Ton, Selasa ( 13/8 ).

Kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 pukul 10.30 WIB, tepatnya di RM Muji Shera Kec. Perbaungan Kab. Sergai pelapor mencari informasi tentang keberadaan mobil interculler tronton curah BK 8812 BM warna hijau.

Kemudian pelapor langsung menemukan mobil tersebut terparkir di RM Muji Shera Kec.Perbaungan Kab. Sergai sudah dalam keadaan tidak berisi semen curah merk merah putih seberat 25,3 Ton .

Setelah itu pelapor mengecek mobil dan menemukan mobil sudah terkunci lalu pelapor berusaha membuka pintu mobil dan menemukan kunci mobil masih lengket di kunci kontak, kemudian pelapor langsung membawa mobil tersebut kembali ke gudang CV Makmur jaya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.00, dan merasa keberatan lalu membuat pengaduan/laporan ke Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut.

Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinta,SH MH bergerak ke TKP setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku, tidak butuh lama tim langsung menangkap terduga Pelaku MD ( 41 ) tanpa perlawanan ,selanjutnya terduga pelaku langsung di bawa ke Mapolres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan tersangka MD menjelaskan bahwa adapun temannya pada saat melakukan Pencurian dan Penggelapan tersebut bersama tersangka ALIP (Dpo) yang merupakan Kernet tersangka.

Lanjutnya, a bersama tersangka ALIP(Dpo) menjual Semen Curah merk merah putih seberat 25,3 Ton kepada saudara ANCES SILAEN warga Tanjung Mulia Kota Medan dengan harga lebih kurang Rp.17.000.000,- dengan harga per 1 Ton Rp.700.000,- dan membagi hasil penjualan tersebut sebanyak Rp 2.000.000,-untuk tersangka ALIP(Dpo) sedangkan tersangka MD mendapatkan uang sebanyak Rp.15.000.000,-.

Untuk sementara tim Satreskrim Polres Sergai melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saudara Alip dan melakukan pencarian semen curah merk merah putih sebanyak 25,3 ton ke gudang milik Ances Silaen. ( fad )

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/