MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas perkara Hendri alias Ahen, tersangka pembunuhan terhadap Rina Karina (21) yang jasadnya ditemukan dalam kardus diatas sepeda motor Honda Scoopy BK 5875 ABM.
“Pelimpahan ini kita lakukan pada 7 November kemarin setelah berkas dinyatakan lengkap pada 2 Oktober 2018 kemarin,” sebut Kasubsi Penuntutan Kejari Medan Marthias, Jumat (16/11).
Pengadilan Negeri Medan lanjut Marthias, sudah menjadwalkan persidangan kasus pembunuhan ini. Berdasarkan jadwal yang mereka peroleh, jadwal sidang akan berlangsung pada 21 November 2018.
“Agendanya dakwaan. Ada tiga orang jaksa yang menangani perkara ini, saya sendiri, Chandra Naibaho dan Karya Sahputra,” urai Marthias sembari menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, penemuan mayat wanita dalam kardus di samping Gereja HKBP Ampera, Medan pada Rabu (6/6) pukul 02.00 WIB membuat warga heboh.
Belakangan diketahui, wanita tersebut adalah Rika Karina (21), seorang pegawai toko kosmetik. Saat itu, mayat Rika dibungkus dalam sebuah kardus dan ditaruh di atas motor Honda Scoopy yang masih menyala.
Warga yang curiga pun segera melaporkan penemuan kardus tersebut. Ketika aparat datang, kardus dibuka dan ditemukan mayat di dalamnya. Rika ditemukan dengan kondisi leher dan tangan terluka.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus tersangka pembunuhan itu. Tersangka bernama Hendri alias Ahen.
Hendri mengakui pembunuhan yang dilakukannya terhadap Rika. Sebelumnya Rika mendatangi rumah pelaku. Keduanya terlibat perang mulut terkait urusan jual beli kosmetik sebesar Rp4,2 juta.
Uang tersebut sudah diberikan pelaku kepada korban pada 31 Mei 2018 di Milenium Plaza. Namun, pesanan pelaku belum juga diberikan korban, hingga pelaku kalap menghabisi korban.(man/ala)