27 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Polsek Patumbak Bekuk Pelaku Curanmor

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku bernama Kiki Ramadani (25) ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV di Jalan Garu II A Nomor 57-B, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, tepatnya di depan Toko Percetakan/Warnet Geger Production, Selasa (20/10) lalu, sekira Pukul 23.00 WIB.

Pelaku Curanmor: Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Patumbak menunjukkan pelaku Kiki Ramadani, dan barang bukti Curanmor di Mapolsek Patumbak, Selasa (17/11). dewi/Sumut Pos/ist.
Pelaku Curanmor: Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Patumbak menunjukkan pelaku Kiki Ramadani, dan barang bukti Curanmor di Mapolsek Patumbak, Selasa (17/11). dewi/Sumut Pos/ist.

“Pelaku ditangkap di warung di Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (17/11).

Pelaku yang bermukim di Jalan Bajak II Nomor 172 H Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas ini pun diboyong ke Mapolsek Patumbak, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa celana jeans warna biru dan mata obeng ketok yang terbuat dari besi,” papar Philip.

Dijelaskannya, peristiwa yang menimpa korban bernama Haznul Iskandar Hasibuan bermula saat pemilik Toko Percetakan Geger Production yang merupakan usaha miliknya memarkirkan sepeda motor itu di bagian pojok toko dalam keadaan stang terkunci dan setengah pintu toko tertutup.

Kemudian, lanjutnya, korban masuk ke dalam toko dan sekira pukul 23.00 WIB, korban berencana mau pulang ke rumah. “Begitu keluar dari toko, korban sudah tidak melihat lagi kendaraannya yang terparkir di pojok toko,” jelasnya.

Philip menambahkan, korban pun berusaha mencari sepeda motornya dengan bertanya kepada tetangga, tapi tidak ada yang tahu. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Patumbak, hingga akhirnya pelaku pun berhasil diamankan.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku bernama Kiki Ramadani (25) ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV di Jalan Garu II A Nomor 57-B, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, tepatnya di depan Toko Percetakan/Warnet Geger Production, Selasa (20/10) lalu, sekira Pukul 23.00 WIB.

Pelaku Curanmor: Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Patumbak menunjukkan pelaku Kiki Ramadani, dan barang bukti Curanmor di Mapolsek Patumbak, Selasa (17/11). dewi/Sumut Pos/ist.
Pelaku Curanmor: Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Patumbak menunjukkan pelaku Kiki Ramadani, dan barang bukti Curanmor di Mapolsek Patumbak, Selasa (17/11). dewi/Sumut Pos/ist.

“Pelaku ditangkap di warung di Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (17/11).

Pelaku yang bermukim di Jalan Bajak II Nomor 172 H Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas ini pun diboyong ke Mapolsek Patumbak, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa celana jeans warna biru dan mata obeng ketok yang terbuat dari besi,” papar Philip.

Dijelaskannya, peristiwa yang menimpa korban bernama Haznul Iskandar Hasibuan bermula saat pemilik Toko Percetakan Geger Production yang merupakan usaha miliknya memarkirkan sepeda motor itu di bagian pojok toko dalam keadaan stang terkunci dan setengah pintu toko tertutup.

Kemudian, lanjutnya, korban masuk ke dalam toko dan sekira pukul 23.00 WIB, korban berencana mau pulang ke rumah. “Begitu keluar dari toko, korban sudah tidak melihat lagi kendaraannya yang terparkir di pojok toko,” jelasnya.

Philip menambahkan, korban pun berusaha mencari sepeda motornya dengan bertanya kepada tetangga, tapi tidak ada yang tahu. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Patumbak, hingga akhirnya pelaku pun berhasil diamankan.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/