25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Sidang Kepemilikan Sabu-sabu, Anggota Polrestabes Medan Terancam Dipecat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Andi Arvino (35) oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan ini, kini terancam dipecat. Pasalnya, ia kedapatan memiliki sabu seberat 0,34 gram sisa konsumsi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/11).

SIDANG: Saksi dari Propam Polrestabes Medan memberikan keterangan dalam sidang kasus sabu dengan terdakwa oknum polisi di PN Medan, Selasa (17/11).gusman/sumut pos.
SIDANG: Saksi dari Propam Polrestabes Medan memberikan keterangan dalam sidang kasus sabu dengan terdakwa oknum polisi di PN Medan, Selasa (17/11).gusman/sumut pos.

Berdasarkan keterangan saksi dari dua petugas Propam Polrestabes Medan, Bukhori dan Deni Hamdani bahwa terdakwa ditangkap setelah ditemukan sisa sabu dari rumah terdakwa.

“Kami diperintahkan Kasi Propam pak hakim, untuk menggeledah rumah terdakwa. Dan saya temukan pipet sisa pakai dari saku sebelah kiri baju dinasnya pak hakim,” ungkap kedua saksi, dihadapan hakim ketua Dominggus Silaban.

Sementara usai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) M Risqi Darmawan yang diwawancarai mengatakan, terdakwa Andi ditangkap karena menjadi pengedar sabu.

“Atas printah Kasi Propam, kabarnya terdakwa ini pengedar (sabu). Kalau peng akuannya tidak salah sudah 3 kali. Kemudian saat ditangkap bapak-bapak Propam ini, didapatilah sabu sisa pakai di kaca pirex. Dan saat di tes urine, positif,” jelasnya.

Sementara mengutip surat dakwaan, pada 13 Februari 2020 terdakwa Andi Arvino menemui penjual sabu di Jalan Kapten Muslim Kota Medan. Setelah menerima sabu, lalu terdakwa membawanya ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO).

Lalu Benget memberikan uang sebesar Rp600 ribu sebagai upah terdakwa menjemput sabu tersebut. Setelah itu pada 14 Februari 2020 terdakwa menerima uang sebesar Rp1 juta dari saksi Wilson EM Sitorus untuk mengambil sabu di Jalan Aksara Kota Medan.

Setelah bertemu dengan penjual sabu tersebut, lalu terdakwa menerima 1 gram sabu dari penjual sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa membawa sabu tersebut ke Blok B RTP Polrestabes Medan. Sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada saksi Wilson, dan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa sebagai upah.

Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan, melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Andi Arvino. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu di dalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa.

Setelah itu saksi-saksi membawa barang bukti tersebut ke Polrestabes Medan dan setelah ditanyai terdakwa me gaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Andi Arvino (35) oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan ini, kini terancam dipecat. Pasalnya, ia kedapatan memiliki sabu seberat 0,34 gram sisa konsumsi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/11).

SIDANG: Saksi dari Propam Polrestabes Medan memberikan keterangan dalam sidang kasus sabu dengan terdakwa oknum polisi di PN Medan, Selasa (17/11).gusman/sumut pos.
SIDANG: Saksi dari Propam Polrestabes Medan memberikan keterangan dalam sidang kasus sabu dengan terdakwa oknum polisi di PN Medan, Selasa (17/11).gusman/sumut pos.

Berdasarkan keterangan saksi dari dua petugas Propam Polrestabes Medan, Bukhori dan Deni Hamdani bahwa terdakwa ditangkap setelah ditemukan sisa sabu dari rumah terdakwa.

“Kami diperintahkan Kasi Propam pak hakim, untuk menggeledah rumah terdakwa. Dan saya temukan pipet sisa pakai dari saku sebelah kiri baju dinasnya pak hakim,” ungkap kedua saksi, dihadapan hakim ketua Dominggus Silaban.

Sementara usai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) M Risqi Darmawan yang diwawancarai mengatakan, terdakwa Andi ditangkap karena menjadi pengedar sabu.

“Atas printah Kasi Propam, kabarnya terdakwa ini pengedar (sabu). Kalau peng akuannya tidak salah sudah 3 kali. Kemudian saat ditangkap bapak-bapak Propam ini, didapatilah sabu sisa pakai di kaca pirex. Dan saat di tes urine, positif,” jelasnya.

Sementara mengutip surat dakwaan, pada 13 Februari 2020 terdakwa Andi Arvino menemui penjual sabu di Jalan Kapten Muslim Kota Medan. Setelah menerima sabu, lalu terdakwa membawanya ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO).

Lalu Benget memberikan uang sebesar Rp600 ribu sebagai upah terdakwa menjemput sabu tersebut. Setelah itu pada 14 Februari 2020 terdakwa menerima uang sebesar Rp1 juta dari saksi Wilson EM Sitorus untuk mengambil sabu di Jalan Aksara Kota Medan.

Setelah bertemu dengan penjual sabu tersebut, lalu terdakwa menerima 1 gram sabu dari penjual sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa membawa sabu tersebut ke Blok B RTP Polrestabes Medan. Sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada saksi Wilson, dan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa sebagai upah.

Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan, melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Andi Arvino. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu di dalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa.

Setelah itu saksi-saksi membawa barang bukti tersebut ke Polrestabes Medan dan setelah ditanyai terdakwa me gaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/