32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sidang Bos Judi Asia Mega Mas, Hakim Ragukan Keterangan Saksi Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang menyidangkan perkara Tek Siong Cs, terdakwa dugaan bos judi Asia Mega Mas, meragukan keterangan 6 saksi anggota kepolisian. Hal itu terungkap dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/11).

Hakim Ketua Ulina Marbun, membuka pertanyaan kepada saksi polisi mengenai sudah berapa lama judi di Asia Mega Mas beroperasi. “Kalau kata para pelaku baru 3 bulan yang mulia,” kata saksi polisi.

Hakim kemudian menyinggung adanya dua terdakwa wanita dalam kasus tersebut. “Inikan ada 2 putri (terdakwa wanita), apa peran mereka sebenarnya kok bisa terlibat?,” tanya hakim. “Penjaga kasir yang mulia. Satu hari mereka digaji Rp150 ribu yang mulia,” timpal saksi.

Sejurus kemudian, hakim anggota Abdul Hadi Nasution menyinggung peran terdakwa Tek Siong, yang disebut sebagai pengawas. Disini, hakim menggali keterangan 6 saksi. “Apa peran terdakwa Tek Siong, jangan-jangan dia pemilik judi tersebut?,” tanya hakim.

Saksi polisi kemudian mengatakan, jika pemilik usaha judi tersebut bernama Ali menurut keterangan Tek Siong seusai ditangkap setelah penggerebekan. “Apa sudah kalian cari si Ali itu alamatnya dimana? Terus dia pemiliknya atau bukan,” cecar hakim.

Mendengar cecaran hakim, para saksi tampak kebingungan menjawab pertanyaan hakim. “Sudah yang mulia, tapi tidak ketemu,” jawab saksi. “Nah itulah, jangan-jangan si Ali cuma fiktif. Itulah para penegak hukum, semua nanggung-nanggung,” katanya sambil geleng-geleng kepala.

Mengutip dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, pada 11 Juni 2022 sekira Pukul 23.00 WIB, dua Personel Brimob, empat petugas Polrestabes Medan dan dua petugas Polda Sumut melakukan Patroli melakukan patroli adanya dugaan kasus perjudian di Komplek Asia Mega Mas.

Informasi perjudian game ketangkasan tembak ikan, Roullete Buble Gun dan perjudian jenis slot yang dilakukan di Sebuah Ruko di Komplek Asia Mega Mas Jalan Asia Indah Blok DD N0. 34-35-36, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.

Polisi melakukan penangkapan terhadap saksi Indah Sari Nasution binti Madi, saksi Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri dan saksi Sarmin Salim alias Akuang, saksi Ling Ming San alias Awi, saksi Achmad Sutrisno, saksi Tan Sioe Lie alias Ali.

Petugas menemukan barang bukti empat unit mesin Roulette merek Bubble Gun, satu unit mesin Roulette Merk Gokong, tiga unit mesin Tembak Ikan merk Lou Han, 15 unit mesin Slot merk Dong Man You XI, enam unit UPS.

Singkat cerita, pada saat penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti satu unit handphone merk Redmi Model M2101 K6G warna Biru Muda dengan simcard 08216155684.

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. Peran terdakwa sebagai pemilik sekaligus pengawas dan pengelola lokasi perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Buble Gun.

Sedangkan saksi Indah Sari Nasution alias Indah binti Madi dalam permainan perjudian jenis tembak ikan tersebut, adalah sebagai kasir perjudian game ketangkasan tembak ikan. Sedangkan peran saksi Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri dalam permainan perjudian Roullete Buble Gun tersebut adalah sebagai kasir perjudian Roullete Buble Gun.

Minimal taruhan perjudian game ketangkasan tembak ikan sebesar Rp500 dan maksimal Rp20 ribu rupiah, sedangkan minimal taruhan perjudian game Roulette Buble Gun sebesar Rp100 seratus atau seratus koin dan maksimal Rp100 ribu.

Adapun yang mengurus izin lokasi perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roullete Buble Gun tersebut adalah Ali dengan menggunakan KTP terdakwa. Dan omset yang didapatkan setiap harinya berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta yang terdakwa serahkan kepada Ali yang datang ke lokasi perjudian.

Tek Siong memperoleh upah atau gaji sebagai kasir perjudian game ketangkasan tembak ikan tersebut sebesar Rp5 juta per bulan dan selama 8 bulan sampai dengan tertangkap dengan keuntungan sebesar Rp40 juta rupiah. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.(man/azw)

 

 

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang menyidangkan perkara Tek Siong Cs, terdakwa dugaan bos judi Asia Mega Mas, meragukan keterangan 6 saksi anggota kepolisian. Hal itu terungkap dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/11).

Hakim Ketua Ulina Marbun, membuka pertanyaan kepada saksi polisi mengenai sudah berapa lama judi di Asia Mega Mas beroperasi. “Kalau kata para pelaku baru 3 bulan yang mulia,” kata saksi polisi.

Hakim kemudian menyinggung adanya dua terdakwa wanita dalam kasus tersebut. “Inikan ada 2 putri (terdakwa wanita), apa peran mereka sebenarnya kok bisa terlibat?,” tanya hakim. “Penjaga kasir yang mulia. Satu hari mereka digaji Rp150 ribu yang mulia,” timpal saksi.

Sejurus kemudian, hakim anggota Abdul Hadi Nasution menyinggung peran terdakwa Tek Siong, yang disebut sebagai pengawas. Disini, hakim menggali keterangan 6 saksi. “Apa peran terdakwa Tek Siong, jangan-jangan dia pemilik judi tersebut?,” tanya hakim.

Saksi polisi kemudian mengatakan, jika pemilik usaha judi tersebut bernama Ali menurut keterangan Tek Siong seusai ditangkap setelah penggerebekan. “Apa sudah kalian cari si Ali itu alamatnya dimana? Terus dia pemiliknya atau bukan,” cecar hakim.

Mendengar cecaran hakim, para saksi tampak kebingungan menjawab pertanyaan hakim. “Sudah yang mulia, tapi tidak ketemu,” jawab saksi. “Nah itulah, jangan-jangan si Ali cuma fiktif. Itulah para penegak hukum, semua nanggung-nanggung,” katanya sambil geleng-geleng kepala.

Mengutip dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, pada 11 Juni 2022 sekira Pukul 23.00 WIB, dua Personel Brimob, empat petugas Polrestabes Medan dan dua petugas Polda Sumut melakukan Patroli melakukan patroli adanya dugaan kasus perjudian di Komplek Asia Mega Mas.

Informasi perjudian game ketangkasan tembak ikan, Roullete Buble Gun dan perjudian jenis slot yang dilakukan di Sebuah Ruko di Komplek Asia Mega Mas Jalan Asia Indah Blok DD N0. 34-35-36, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.

Polisi melakukan penangkapan terhadap saksi Indah Sari Nasution binti Madi, saksi Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri dan saksi Sarmin Salim alias Akuang, saksi Ling Ming San alias Awi, saksi Achmad Sutrisno, saksi Tan Sioe Lie alias Ali.

Petugas menemukan barang bukti empat unit mesin Roulette merek Bubble Gun, satu unit mesin Roulette Merk Gokong, tiga unit mesin Tembak Ikan merk Lou Han, 15 unit mesin Slot merk Dong Man You XI, enam unit UPS.

Singkat cerita, pada saat penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti satu unit handphone merk Redmi Model M2101 K6G warna Biru Muda dengan simcard 08216155684.

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. Peran terdakwa sebagai pemilik sekaligus pengawas dan pengelola lokasi perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Buble Gun.

Sedangkan saksi Indah Sari Nasution alias Indah binti Madi dalam permainan perjudian jenis tembak ikan tersebut, adalah sebagai kasir perjudian game ketangkasan tembak ikan. Sedangkan peran saksi Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri dalam permainan perjudian Roullete Buble Gun tersebut adalah sebagai kasir perjudian Roullete Buble Gun.

Minimal taruhan perjudian game ketangkasan tembak ikan sebesar Rp500 dan maksimal Rp20 ribu rupiah, sedangkan minimal taruhan perjudian game Roulette Buble Gun sebesar Rp100 seratus atau seratus koin dan maksimal Rp100 ribu.

Adapun yang mengurus izin lokasi perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roullete Buble Gun tersebut adalah Ali dengan menggunakan KTP terdakwa. Dan omset yang didapatkan setiap harinya berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta yang terdakwa serahkan kepada Ali yang datang ke lokasi perjudian.

Tek Siong memperoleh upah atau gaji sebagai kasir perjudian game ketangkasan tembak ikan tersebut sebesar Rp5 juta per bulan dan selama 8 bulan sampai dengan tertangkap dengan keuntungan sebesar Rp40 juta rupiah. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.(man/azw)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/