Site icon SumutPos

Dugaan Pemalsuan Surat di Pengurusan PSMS Medan, Polda Sumut Tetapkan KS dan JS Tersangka

Kombes Pol Hadi Wahyudi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan KS sebagai tersangka, atas dugaan kasus pemalsuan surat yang dilaporkan Direktur Hukum Persatuan Sepaka Bola Medan Sekitarnya (PSMS) Medan.

Penetapan tersangka terhadap KS dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (14/12). “Ya benar penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut menetapkan saudara KS sebagai tersangka,” katanya.

Namun Hadi mengungkapkan, terhadap tersangka KS penyidik tidak dilakukan penahanan. Penetapan terhadap KS setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. “Tersangka KS pernah dipanggil tetapi yang bersangkutan tidak hadir ke Polda Sumut,” ungkapnya.

Selain menetapkan KS sebagai tersangka, penyidik juga telah menetapkan JR alias King dan FH sebagai tersangka atas kasus yang sama.

“Mereka dikenakan Pasal 263 KUHPidana tentang tindak pidana pemalsuan surat,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (13/12) kemarin.

Sebelumnya, Julius Raja alias King dan Fityan Hamdi dilaporkan ke Polda Sumut oleh Direktur Hukum PSMS Medan, Bambang Abimanyu, pada 1 Juni 2022 lalu.

Keduanya dilaporkan karena mengaku sebagai Sekretaris Umum dan Pengurus PSMS sehingga hadir di Kongres PSSI pada 30 Juni 2022 di Bandung.

Kisruh di internal manajemen PSMS Medan ini bermula sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 25 Maret 2022 lalu. (man/azw)

Exit mobile version