31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Pria Pengangguran Peras ABG

.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dede Rinaldi (20) warga Jalan Tangguk Utama XX, Kecamatan Medan Labuhan diamankan petugas Polsek Medan Labuhan.

Pasalnya, tersangka melakukan pemerasan terhadap, Hafis Husni (18) warga Jalan KL Yos Sudarso, Km 15,5, Medan Labuhan.

“Pelaku kita tangkap, setelah kita menerima laporan pemerasan dari korban, kemudian kita melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto, Kamis (17/1).

Dijelaskannya, pelaku melakukan pemerasan di Taman Maharani Aloha saat korban tengah mengunjungi lokasi tersebut. Tersangka melakukan pungli dengan meminta uang dari korban sebesar Rp10 ribu.

“Jadi, saat itu korban sedang duduk-duduk di taman maharani. Kemudian, tersangka bersama rekannya, Fery mendatangi dan meminta uang,” jelas Rosyid.

Selajutnya, korban tak terima atas tindakan tersangka. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Labuhan.

“Menindaklanjuti laporan itu, petugas turun ke lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan. Sedangkan rekannya, Fery yang berhasil kabur tengah pengejaran petugas,” ungkap Rosyid.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti hasil kejahatannya digelandang ke Mapolsek Medan Labuhan.

“Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Labuhan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang bersangkutan dijerat pasal 368 KHUPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujar Rosyid. (fac/ala)

.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dede Rinaldi (20) warga Jalan Tangguk Utama XX, Kecamatan Medan Labuhan diamankan petugas Polsek Medan Labuhan.

Pasalnya, tersangka melakukan pemerasan terhadap, Hafis Husni (18) warga Jalan KL Yos Sudarso, Km 15,5, Medan Labuhan.

“Pelaku kita tangkap, setelah kita menerima laporan pemerasan dari korban, kemudian kita melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto, Kamis (17/1).

Dijelaskannya, pelaku melakukan pemerasan di Taman Maharani Aloha saat korban tengah mengunjungi lokasi tersebut. Tersangka melakukan pungli dengan meminta uang dari korban sebesar Rp10 ribu.

“Jadi, saat itu korban sedang duduk-duduk di taman maharani. Kemudian, tersangka bersama rekannya, Fery mendatangi dan meminta uang,” jelas Rosyid.

Selajutnya, korban tak terima atas tindakan tersangka. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Labuhan.

“Menindaklanjuti laporan itu, petugas turun ke lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan. Sedangkan rekannya, Fery yang berhasil kabur tengah pengejaran petugas,” ungkap Rosyid.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti hasil kejahatannya digelandang ke Mapolsek Medan Labuhan.

“Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Labuhan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang bersangkutan dijerat pasal 368 KHUPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujar Rosyid. (fac/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/