29 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Dua Kurir Jual Sabu ke Polisi

IST/SUMUT POS
DIAMANKAN: Muhammad Nur Harahap dan Hermawan diamankan di Diresnarkoba Polda Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Dua kurir narkoba menjual 3 ons sabu kepada personel Unit 4 Subdit I Ditres Narkoba Poldasu. Alhasil, keduanya ditangkap petugas yang menyaru sebagai pembeli di Jalan Medan-Binjai Km 16,5 Diski, Kecamatan Sunggal.

Kedua tersangka masing-masing, Muhammad Nur Harahap (38) warga Jalan Karya Setuju, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan Hermawan (50) warga Jalan Cendana SD 41, Kelurahan Medan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 3 bungkus narkotika dengan berat total 300 gram serta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut, AKBP Frenky Yusandhy kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap Kamis (14/2) sekira pukul 16.00 WIB.

Anggota mendapatkan informasi dari warga di kawasan Jalan Medan Binjai sering terjadi transaksi narkoba yang dilakoni kedua tersangka.

Selanjutnya, tim yang turun menyaru sebagai pembeli mengelabui pelaku.

“Untuk menangkap pelaku narkoba, polisi datang ke lokasi dan melakukan under cover buy serta memesan narkotika jenis sabu sebanyak 300 gram kepada tersangka MNH,” jelas Frenky.

Selanjutnya, polisi menghubungi Muhammad Nur Harahap dan berjanji bertemu di rumahnya di Komplek Griya Diski.

Setelah bertemu, selanjutnya personel yang menyaru sebagai pembeli kemudian membawanya menuju Jalan Medan-Binjai, Km 16,5.

“Jadi MNH ini kaki tangan. Selanjutnya dia membawa kami bertemu dengan H yang memiliki sabu-sabu itu,” ungkapnya.

Tidak berapa lama menunggu, selanjutnya tersangka Hermawan datang untuk melihat uang dari calon pembelinya dan selanjutnya menyerahkan sabu kepada tersangka Muhammad Nur Harahap.

“Begitu sabu diserahkan H kepada MNH, polisi langsung melakukan penangkapan dan menyita 3 bungkus sabu sebanyak 300 gram,” jelas Frenky.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Ditresnarkoba Poldasu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.

“Pengakuan tersangka sabu itu diperoleh dari E yang saat ini masih kita buron,” pungkas Frenky. (dvs/ala)

IST/SUMUT POS
DIAMANKAN: Muhammad Nur Harahap dan Hermawan diamankan di Diresnarkoba Polda Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Dua kurir narkoba menjual 3 ons sabu kepada personel Unit 4 Subdit I Ditres Narkoba Poldasu. Alhasil, keduanya ditangkap petugas yang menyaru sebagai pembeli di Jalan Medan-Binjai Km 16,5 Diski, Kecamatan Sunggal.

Kedua tersangka masing-masing, Muhammad Nur Harahap (38) warga Jalan Karya Setuju, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan Hermawan (50) warga Jalan Cendana SD 41, Kelurahan Medan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 3 bungkus narkotika dengan berat total 300 gram serta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut, AKBP Frenky Yusandhy kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap Kamis (14/2) sekira pukul 16.00 WIB.

Anggota mendapatkan informasi dari warga di kawasan Jalan Medan Binjai sering terjadi transaksi narkoba yang dilakoni kedua tersangka.

Selanjutnya, tim yang turun menyaru sebagai pembeli mengelabui pelaku.

“Untuk menangkap pelaku narkoba, polisi datang ke lokasi dan melakukan under cover buy serta memesan narkotika jenis sabu sebanyak 300 gram kepada tersangka MNH,” jelas Frenky.

Selanjutnya, polisi menghubungi Muhammad Nur Harahap dan berjanji bertemu di rumahnya di Komplek Griya Diski.

Setelah bertemu, selanjutnya personel yang menyaru sebagai pembeli kemudian membawanya menuju Jalan Medan-Binjai, Km 16,5.

“Jadi MNH ini kaki tangan. Selanjutnya dia membawa kami bertemu dengan H yang memiliki sabu-sabu itu,” ungkapnya.

Tidak berapa lama menunggu, selanjutnya tersangka Hermawan datang untuk melihat uang dari calon pembelinya dan selanjutnya menyerahkan sabu kepada tersangka Muhammad Nur Harahap.

“Begitu sabu diserahkan H kepada MNH, polisi langsung melakukan penangkapan dan menyita 3 bungkus sabu sebanyak 300 gram,” jelas Frenky.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Ditresnarkoba Poldasu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.

“Pengakuan tersangka sabu itu diperoleh dari E yang saat ini masih kita buron,” pungkas Frenky. (dvs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/