MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tua-tua keladi, makin tua makin jadi. Pribahasa itu pantas ditujukan pada oknum pejabat PTPN 3, Junedi. Meski telah memasuki usia setengah abad, syahwatnya tidak melemah.
TERBUKTI, dia masih masih doyan selingkuh. Parahnya, warga Komplek De Cluster, Jalan Bunga Cempaka, Pasar III, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang itu ‘menggarap’ istri orang sebagai selingkuhannya.
Hubungan terlarang itu terbongkar setelah personel Polsek Sunggal mengamankan Junedi, bersama seorang wanita, Fenny Clara Saskia (31), Jumat (15/2) malam.
Belakangan diketahui Fenny sudah bersuami. Warga Perumahan Griya Permata 3, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang ini juga merupakan eks pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi (LP) dari suami Fenny, Lerry Harsen Simatupang (30).
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, hubungan gelap itu terbongkar lantaran Lerry curiga atas perubahan sikap yang terjadi pada istrinya.
“Kita mendapat laporan dari Lerry kalau istrinya selingkuh. Kemudian berdasarkan petunjuk dan arahan dari pelapor kita gerebek terlapor Junedi dan Fenny di Perumahan Royal Setiabudi,” katanya, Minggu (17/2).
Saat penggerebekan, personel Polsek Sunggal turun ke lokasi didampingi security perumahan. Benar saja, keduanya sedang berada di dalam kontrakan tersebut.
“Junedi kita amankan di ruang tamu, sementara Fenny di dalam kamar,” sebutnya.
Dalam rumah itu, tak hanya kedua terlapor saja. Ada didapati seorang wanita yang berstatus sebagai pembantu rumah tangga.
Hasil pemeriksaan polisi, hubungan asamara antara keduanya sudah berlangsung kurang lebih 6 bulan. Menurut pengakuan Junedi, rumah itu disewanya untuk tempat tinggal Fenny seharga Rp15 juta per tahun.
“Sementara, rumah tersebut baru berjalan 2 bulan. Masih dari hasil pemeriksaan, menurut pelapor sebelum menyewa rumah itu keduanya kerap sewa kamar (SK) di hotel,” tegas Yasir.
Menurut Yasir, dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Junedi dan Fenny terjadi sejak Lerry pergi ke Bandung menempuh pendidikan sekira 1 tahun belakangan.
“Istri pelapor mulai membeli barang-barang mewah dan memiliki uang yang banyak,” sebutnya.
Perkenalan keduanya diketahui bermula saat Fenny masih bekerja sebagai pegawai BRI kurang lebih 1 tahun lalu.
“Hubungan bisnis keduanya ketika Junedi menjadi nasabah Fenny. Sejak saat itu mereka berkenalan,” ungkap Yasir.
Memang, hubungan pernikahan Lerry dan Fenny belum menghasilkan buah hati setelah 3 tahun berjalan. Menurut Yasir, kasus ini akan terus berlanjut lantaran belum ada pencabutan laporan dari pelapor.
“Kasusnya lanjut, kedua terlapor dikenakan Pasal 284, Tindak Pidana Zina. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan,” sebutnya. (dvs/ala)