Site icon SumutPos

Pegawai di DPRD Deliserdang Ketangkap Nyabu

 

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
R, pegawai DPRD Deliserdang (mengenakan sebo) ditangkap BNN.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang kembali tercoreng dengan pemakaian dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Akibatnya, PNS yang berdinas di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Deliserdang di kediamannya, Senin (16/3) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Adalah, R alias A (49) staff Risalah DPRD Deliserdang yang awalnya menjadi pegawai honorer pada tahun 2005. R mengaku sejak tahun 2012 telah menggunakan sabu-sabu yang mula-mula hanya coba-coba.

“Sendirian lah waktu ditangkap. Diajak kawan untuk coba-coba, akhirnya ketergantungan. Enggak pernah mau jual, cuma pakai aja. Biasanya paket Rp100 ribu dan Rp50 ribu,” kata dia di Kantor BNN Kabupaten Deliserdang, Selasa (17/3) siang.

Bapak anak 1 ini mengaku saat diringkus di kediamannya di Jalan Stadion Desa Tanjunggarbus I sedang sendirian. PNS yang sempat menjadi staff Komisi D sebelum dipindahkan ke staf Risalah DPRD Deliserdang itu juga akan berusaha bermohon terkait kestatusannya menjadi PNS tersebut.

Namun anehnya, R yang diangkat menjadi PNS pada Desember 2012 itu lolos saat diperiksa kesehatannya. Ditanya hal itu, R mengaku, saat pemeriksaan kesehatan pengangkatan PNS hanya diperiksa penyakit dalam.

“Tes urin ya tetap. Cumakan periksa kesehatan melihat penyakit dalam. Di rumah sering makai, istri juga sudah tahu,” ungkapnya seraya menambahkan, tahu orang yang mengibusinya.

Tertangkapnya lagi PNS di lingkungan Pemkab Deliserdang ini sudah sepatutnya dilakukan pemeriksaan urine terhadap seluruh pegawai. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak kepada pekerjaan yang dilakukan pegawai tersebut.

Informasi dihimpun, secara pergaulan R termasuk baik di lingkungan DPRD Deliserdang. Selain itu, R juga sering tidak masuk ke kantor.

Menanggapi hal ini, Kepala BNN Kabupaten Deliserdang AKBP Magdalena Sirait melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan BNN Deliserdang, AKP Antonius Pangaribuan mengaku sudah melayangkan surat ke Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan untuk menggelar tes urine terhadap seluruh pegawai. Namun, pihaknya belum menerima surat balasannya.

“Kita sudah menjajakan ke sana, tembusan ke Bupati, tinggal menunggu bupati saja,” ungkapnya.

Penangkapan R, lanjut Antonius, berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di kediaman R sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Bermula dari itu, pihaknya menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut. Menurutnya, saat diciduk R sedang sendirian dan tidak melakukan perlawanan.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk putih diduga sabu-sabu, 1 buah mancis gas warna kuning, 1 buat sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 set bong alat hisap terbuat dari dot yang ujungnya terdapat 2 buah pipet plastik dan 1 buah pipa kaca yang di dalam kaca berisikan serbuk putih diduga sabu,” sebutnya.

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Umum DPRD Kabupaten Deliserdang, Indrawansyah Putra mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil keputusan persidangan terkait status PNS R. Artinya, pihaknya akan melihat terlebih dahulu soal kejelasan hukumnya.

“Aku belum tahu, soalnya baru pulang dari diklat. Tengok ketentuan hukumnya lah, apakah dia terlibat atau bagaimana. Ya namanya kalau gitu, macemana lagi mau kita bilang,” ungkapnya. Ia juga membantah R tidak sering masuk kantor. “Sering ketemu kok kami, tanyakan langsung lah ke Kabag-nya. Itukan bukan staff ku, masak mau aku urusin semuanya,” kata mantan Sekcam Labuhandeli ini. (ted)

Exit mobile version