DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi menahan mantan Kepala Desa Mahala Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat berinisial BS. BS ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2016.
Tersangka ditahan, Senin (16/3) malam oleh penyidik Kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Syahrul Juaksha Subuki melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Andri Dharma kepada wartawan, Senin (16/3) menyampaikan, tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi.
Dijelaskan, penahanan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Mahala tahun anggaran 2016. Dalam pengelolaannya, ada dana yang tidak bisa dipertanggunjawabkan Kades. Andri menerangkan, penanganan kasus ini sendiri sudah lama. Tetapi penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan periksaan terhadap saksi sehingga baru malam ini kita lakukan penahanan.
Atas kasus ini, ditemukan kerugian negara Rp400 juta dari total anggaran Dana Desa yang dikelola sekitar Rp1 miliar. Penahanan tersangka BS berdasarkan surat penetapan tersangka BS Nomor : Kep-08/L.2.20/Fd.1/03/2020 tanggal 16 Maret 2020. Surat perintah penyidikan Nomor : Print-42/L.2.20/Fd.1/03/2020 tanggal 16 Maret 2020 serta surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Nomor : Print- 43/L.2.20/Fd.1/03/2020 tanggal 16 Maret 2020.
Tersangka BS ditahan di Rutan kelas IIB Sidikalang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020-04 April 2020.(rud/btr)
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi menahan mantan Kepala Desa Mahala Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat berinisial BS. BS ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2016.
Tersangka ditahan, Senin (16/3) malam oleh penyidik Kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Syahrul Juaksha Subuki melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Andri Dharma kepada wartawan, Senin (16/3) menyampaikan, tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi.
Dijelaskan, penahanan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Mahala tahun anggaran 2016. Dalam pengelolaannya, ada dana yang tidak bisa dipertanggunjawabkan Kades. Andri menerangkan, penanganan kasus ini sendiri sudah lama. Tetapi penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan periksaan terhadap saksi sehingga baru malam ini kita lakukan penahanan.
Atas kasus ini, ditemukan kerugian negara Rp400 juta dari total anggaran Dana Desa yang dikelola sekitar Rp1 miliar. Penahanan tersangka BS berdasarkan surat penetapan tersangka BS Nomor : Kep-08/L.2.20/Fd.1/03/2020 tanggal 16 Maret 2020. Surat perintah penyidikan Nomor : Print-42/L.2.20/Fd.1/03/2020 tanggal 16 Maret 2020 serta surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Nomor : Print- 43/L.2.20/Fd.1/03/2020 tanggal 16 Maret 2020.
Tersangka BS ditahan di Rutan kelas IIB Sidikalang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020-04 April 2020.(rud/btr)