25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Viral di Media Sosial, 2 Pemain Judi Dadu Kopyok Ditangkap, Penggerebekan Dihadang Preman

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim Polrestabes Medan menggerebek lapak judi dadu kopyok di Warung Perdinan Jalan Piano, Kelurahan Titirantai Medan Baru, Senin (15/3) lalu sekira pukul 18.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, dua pemain beserta sejumlah barang bukti diamankan.

BARANG BUKTI: Dua tersangka dan barang bukti dadu kopyok yang diamankan Polsekta Medan Baru, Senin (15/3).

Penggerebekan itu sempat viral di media sosial lantaran polisi sempat dihadang sejumlah preman. Namun, polisi terus melanjutkan penggerebekan hingga kemudian memboyong 2 pemain judi.

Informasi diperoleh, penggerebekan lokasi judi tersebut awalnya dilakukan oleh anggota kepolisian berinisial NA. Selanjutnya, NA bersama kawannya langsung menuju ke lokasi dan menemukan beberapa orang yang tidak dikenal diduga sedang bermain judi dadu.

Dua orang berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan. Namun, saat hendak dibawa ternyata dihadang sejumlah preman. Beruntung, tak berapa lama personel Satreskrim Polrestabes Medan datang ke lokasi dan memboyong kedua orang itu beserta barang bukti.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah H Tobing menyebutkan, dua orang yang diamankan yaitu Tangkas Tambunan (29) warga Jalan Piano dan Frans Sembiring (22) warga Jalan Harmonika.

Diakui Martuasah, saat aksi penggerebekan, pihak kepolisian sempat dihadang oleh oknum diduga dari organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP). Saat ini, sedang diselidiki lebih lanjut. “Ada oknum OKP yang diduga melindungi, dan kami sedang cek,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/3).

Kata Martuasah, terkait barang bukti yang diamankan adalah sebuah terpal nomor dadu, satu set mangkok dadu, dan uang Rp985.000. “Saat ini kedua tersangka sudah ditahan. Untuk kasusnya masih terus didalami lebih lanjut,” pungkasnya. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim Polrestabes Medan menggerebek lapak judi dadu kopyok di Warung Perdinan Jalan Piano, Kelurahan Titirantai Medan Baru, Senin (15/3) lalu sekira pukul 18.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, dua pemain beserta sejumlah barang bukti diamankan.

BARANG BUKTI: Dua tersangka dan barang bukti dadu kopyok yang diamankan Polsekta Medan Baru, Senin (15/3).

Penggerebekan itu sempat viral di media sosial lantaran polisi sempat dihadang sejumlah preman. Namun, polisi terus melanjutkan penggerebekan hingga kemudian memboyong 2 pemain judi.

Informasi diperoleh, penggerebekan lokasi judi tersebut awalnya dilakukan oleh anggota kepolisian berinisial NA. Selanjutnya, NA bersama kawannya langsung menuju ke lokasi dan menemukan beberapa orang yang tidak dikenal diduga sedang bermain judi dadu.

Dua orang berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan. Namun, saat hendak dibawa ternyata dihadang sejumlah preman. Beruntung, tak berapa lama personel Satreskrim Polrestabes Medan datang ke lokasi dan memboyong kedua orang itu beserta barang bukti.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah H Tobing menyebutkan, dua orang yang diamankan yaitu Tangkas Tambunan (29) warga Jalan Piano dan Frans Sembiring (22) warga Jalan Harmonika.

Diakui Martuasah, saat aksi penggerebekan, pihak kepolisian sempat dihadang oleh oknum diduga dari organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP). Saat ini, sedang diselidiki lebih lanjut. “Ada oknum OKP yang diduga melindungi, dan kami sedang cek,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/3).

Kata Martuasah, terkait barang bukti yang diamankan adalah sebuah terpal nomor dadu, satu set mangkok dadu, dan uang Rp985.000. “Saat ini kedua tersangka sudah ditahan. Untuk kasusnya masih terus didalami lebih lanjut,” pungkasnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/