25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

PT Medan Vonis Lepas Oknum Pengacara Sri Falmen, JPU Ajukan Kasasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman lepas (onslag) terhadap oknum pengacara Sri Falmen Siregar (36), terdakwa kasus dugaan penipuan sebesar Rp5,7 miliar di PT Cinta Raja.

Majelis hakim banding diketuai Samsul Bahri dalam amar putusannya menilai, perbuatan warga Jalan Kutilang, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai itu terbukti ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Melepaskan terdakwa Sri Falmen Siregar oleh karena itu dari segala tuntutan Penuntut Umum Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan penuntut Umum membebaskan terdakwa,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Selasa (18/4).

Terkait putusan lepas itu, Kasipid Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Faisol menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Atas putusan PT Medan, kami mengajukan kasasi, sebab sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegasnya.

Pihaknya menilai, perbuatan terdakwa Sri Falmen menyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sri Falmen dengan pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman lepas (onslag) terhadap oknum pengacara Sri Falmen Siregar (36), terdakwa kasus dugaan penipuan sebesar Rp5,7 miliar di PT Cinta Raja.

Majelis hakim banding diketuai Samsul Bahri dalam amar putusannya menilai, perbuatan warga Jalan Kutilang, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai itu terbukti ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Melepaskan terdakwa Sri Falmen Siregar oleh karena itu dari segala tuntutan Penuntut Umum Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan penuntut Umum membebaskan terdakwa,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Selasa (18/4).

Terkait putusan lepas itu, Kasipid Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Faisol menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Atas putusan PT Medan, kami mengajukan kasasi, sebab sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegasnya.

Pihaknya menilai, perbuatan terdakwa Sri Falmen menyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sri Falmen dengan pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/