26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Kasus Pencurian, Dua Oknum Satpol PP Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa honorer Satpol PP Kota Medan, Muhammad Nasir Alias Nasir dan Hanafi dituntut masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencurian, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/5).

Tidak hanya berdua, Nasir dan Hanafi turut diadili bersama dua penjaga malam lainnya yakni Faisal dan Tri Marko Sufandi alias Marko.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yovita Morina Tarigan menilai, keempat terdakwa dinilai melanggar Pasal 363 Ayat (1) k-4 KUHP.

“Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap jaksa.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Abdul Hadi memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, perkara ini bermula pada 18 Desember 2021 lalu, saat PT Razasa sedang mengerjakan proyek finishing RSUD Medan Labuhan milik Pemko Medan. Saat itu, PT Razasa dipercaya sebagai kontraktor dalam pengadaan barang dan perlengkapan RSUD dan sudah berjalan selama 3 bulan.

Untuk pengamanan, PT Razasa menempatkan 2 penjaga malam dan dipercayakan kepada terdakwa faisal dan terdakwa Tri Marko Sufandi yang bertugas menjaga bagian belakang RSUD.

Sedangkan Pemko Medan juga menempatkan Satpol PP sebanyak 12 orang dibagi 4 shift (1×24 jam) termasuk terdakwa Hanafi, terdakwa Muhammad Natsir dan saksi Amirul. Awalnya, pada 18 Desember 2021, terdakwa Faisal dan terdakwa Tri Marko tiba di RSUD untuk melaksanakan jaga malam.

Karena masih ada pekerja, maka serah terima dilakukan pada pukul 22.00 WIB dan pada saat terdakwa Faisal dan terdakwa Tri Marko, sedang berjaga di belakang gedung RSUD. Lalu terdakwa Hanafi menelfon terdakwa Tri marko.

Kemudian, terdakwa Faisal dan terdakwa Tri Marko menuju pos depan menemui terdakwa Hanafi lalu terdakwa Hanafi menunjuk barang yang akan dijual tersebut.

Lalu keempat terdakwa mulai mencuri barang tersebut, berupa 1 gulungan timah berbentuk bundar seberat 250 kg ke depan pintu gedung, lalu terdakwa Muhammad Nasir memundurkan mobilnya supaya memudahkan barang tersebut masuk ke dalam mobil.

Setelah barang tersebut masuk ke dalam mobil, lalu terdakwa Tri Marko menyuruh terdakwa Faisal dan terdakwa Muhammad nasir untuk menjual barang tersebut, sedangkan terdakwa Hanafi dan terdakwa Tri Marko tingkal di TKP.

Terdakwa Faisal tidak tahu kemana terdakwa Muhammad Nasir menjual barang tersebut dan diarahkan terdakwa Hanafi melalui telepon sehingga tedakwa Faisal dan terdakwa Muhammad nasir tidak kesulitan untuk menjualnya.

Sesampainya di RSUD terdakwa Faisal langsung dibawa ke dalam dan langsung disuruh mengaku. Namun karena terdakwa Faisal dipukuli akhirnya ia mengaku ikut mencuri barang tersebut dan kemudian dibawa ke Posek Medan Labuhan.

Tidak lama kemudian terdakwa Hanafi, terdakwa Tri Marko Sufandi dan terdakwa Muhammad nasir diantarkan PT Razasa Karya ke Polsek Medan Labuhan.

Akibat perbuatan para terdakwa, katajaksa PT Razasa Karya mengalami kerugian sekitar Rp13,5 juta. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa honorer Satpol PP Kota Medan, Muhammad Nasir Alias Nasir dan Hanafi dituntut masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencurian, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/5).

Tidak hanya berdua, Nasir dan Hanafi turut diadili bersama dua penjaga malam lainnya yakni Faisal dan Tri Marko Sufandi alias Marko.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yovita Morina Tarigan menilai, keempat terdakwa dinilai melanggar Pasal 363 Ayat (1) k-4 KUHP.

“Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap jaksa.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Abdul Hadi memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, perkara ini bermula pada 18 Desember 2021 lalu, saat PT Razasa sedang mengerjakan proyek finishing RSUD Medan Labuhan milik Pemko Medan. Saat itu, PT Razasa dipercaya sebagai kontraktor dalam pengadaan barang dan perlengkapan RSUD dan sudah berjalan selama 3 bulan.

Untuk pengamanan, PT Razasa menempatkan 2 penjaga malam dan dipercayakan kepada terdakwa faisal dan terdakwa Tri Marko Sufandi yang bertugas menjaga bagian belakang RSUD.

Sedangkan Pemko Medan juga menempatkan Satpol PP sebanyak 12 orang dibagi 4 shift (1×24 jam) termasuk terdakwa Hanafi, terdakwa Muhammad Natsir dan saksi Amirul. Awalnya, pada 18 Desember 2021, terdakwa Faisal dan terdakwa Tri Marko tiba di RSUD untuk melaksanakan jaga malam.

Karena masih ada pekerja, maka serah terima dilakukan pada pukul 22.00 WIB dan pada saat terdakwa Faisal dan terdakwa Tri Marko, sedang berjaga di belakang gedung RSUD. Lalu terdakwa Hanafi menelfon terdakwa Tri marko.

Kemudian, terdakwa Faisal dan terdakwa Tri Marko menuju pos depan menemui terdakwa Hanafi lalu terdakwa Hanafi menunjuk barang yang akan dijual tersebut.

Lalu keempat terdakwa mulai mencuri barang tersebut, berupa 1 gulungan timah berbentuk bundar seberat 250 kg ke depan pintu gedung, lalu terdakwa Muhammad Nasir memundurkan mobilnya supaya memudahkan barang tersebut masuk ke dalam mobil.

Setelah barang tersebut masuk ke dalam mobil, lalu terdakwa Tri Marko menyuruh terdakwa Faisal dan terdakwa Muhammad nasir untuk menjual barang tersebut, sedangkan terdakwa Hanafi dan terdakwa Tri Marko tingkal di TKP.

Terdakwa Faisal tidak tahu kemana terdakwa Muhammad Nasir menjual barang tersebut dan diarahkan terdakwa Hanafi melalui telepon sehingga tedakwa Faisal dan terdakwa Muhammad nasir tidak kesulitan untuk menjualnya.

Sesampainya di RSUD terdakwa Faisal langsung dibawa ke dalam dan langsung disuruh mengaku. Namun karena terdakwa Faisal dipukuli akhirnya ia mengaku ikut mencuri barang tersebut dan kemudian dibawa ke Posek Medan Labuhan.

Tidak lama kemudian terdakwa Hanafi, terdakwa Tri Marko Sufandi dan terdakwa Muhammad nasir diantarkan PT Razasa Karya ke Polsek Medan Labuhan.

Akibat perbuatan para terdakwa, katajaksa PT Razasa Karya mengalami kerugian sekitar Rp13,5 juta. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/