25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Pesta Narkoba di Karaoke Bosque Medan, Sekda Nias Utara Belum Ditetapkan Tersangka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satres Narkoba Polrestabes Medan baru menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus penggerebekan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara, YN (57), yang diciduk lagi dugem. YN terjaring dalam razia polisi dan petugas gabungan di Karaoke Bosque Jalan H Adam Malik, Medan Minggu (13/6) dini hari.

KETERANGAN: Sekda Nias Utara, YN yang digerebek di Karaoke Bosque memberi keterangan saat dipaparkan Polrestabes Medan, kemarin.m idris/sumut pos.

“Untuk sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan mantan karyawan hiburan malam tersebut, masing-masing berinisial MRP dan B,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan kepada wartawan, Kamis (17/6).

Menurut Oloan, kedua orang yang dijadikan tersangka karena terlibat kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 285 butir pil ekstasi dan uang kontan Rp17 juta diduga uang hasil penjualan narkoba. “MRP dan B pernah bekerja di lokasi hiburan tersebut sebagai karyawan,” ujarnya.

Terkait Sekda Nias Utara, YN, dan puluhan pengunjung yang diamankan saat razia itu, Oloan menjelaskan belum ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, karena mereka masuk dalam kategori pengguna.

“Tidak ada keterlibatan sebagai pengedar karena tidak ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan. Para pengguna yang positif, dilakukan assesment di BNN untuk direkomendasikan menjalani rehabilitasi atau lanjut penyidikan. Karena dari 71 yang diamankan, 54 positif menggunakan narkoba,” tukasnya.

Diketahui, YN diamankan dari Room KTV 201 saat bersama 3 pria dan 5 wanita di dalam ruangan tersebut. Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial YAZ (42) dan RAG (39) yang merupakan pegawai BUMD, serta JS (31) mahasiswa. Sedangkan kelima wanita, yaitu ARSW alias Anisa (30) ibu rumah tangga, RIDS (22) mahasiswi, DS (33) mahasiswi, ES (39) mahasiswi, dan ALL (31) ibu rumah tangga.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, terungkapnya pengungkapan kasus YN yang pesta narkoba berawal dari laporan adanya lokasi hiburan yang buka dalam situasi pandemi Covid-19. Petugas gabungan kemudian ke lokasi dan melakukan penggerebekan. “Dari depan tempat karaoke tersebut terlihat tertutup, lampu dimatikan dan dikunci. Hanya pelanggan tertentu yang masuk ke tempat hiburan itu. Mereka masih menerima tamu dengan sembunyi-sembunyi,” kata Riko.

Petugas gabungan lalu menggeledah setiap ruangan karaoke. Alhasil, ditemukan YN bersama 3 pria dan 5 wanita di KTV 201 lantai 2. “Kebetulan saat penindakan saya ikut langsung di situ. Saya cek, ada 1 orang di dalam ruangan menyatakan dia adalah ASN di salah satu kabupaten dan mengaku dari dinas kesehatan,” sambung Riko.

Ia menyebutkan, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam ruangan tersebut dan menemukan barang bukti ekstasi. “Hasil tes urine dia (YN) positif. Dalam ruangan ditemukan barang bukti 1 butir sisa ekstasi yang dibuang di bawah sofa. Semua orang di dalam ruangan itu mengaku mengonsumsi ekstasi,” ujar Riko. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satres Narkoba Polrestabes Medan baru menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus penggerebekan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara, YN (57), yang diciduk lagi dugem. YN terjaring dalam razia polisi dan petugas gabungan di Karaoke Bosque Jalan H Adam Malik, Medan Minggu (13/6) dini hari.

KETERANGAN: Sekda Nias Utara, YN yang digerebek di Karaoke Bosque memberi keterangan saat dipaparkan Polrestabes Medan, kemarin.m idris/sumut pos.

“Untuk sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan mantan karyawan hiburan malam tersebut, masing-masing berinisial MRP dan B,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan kepada wartawan, Kamis (17/6).

Menurut Oloan, kedua orang yang dijadikan tersangka karena terlibat kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 285 butir pil ekstasi dan uang kontan Rp17 juta diduga uang hasil penjualan narkoba. “MRP dan B pernah bekerja di lokasi hiburan tersebut sebagai karyawan,” ujarnya.

Terkait Sekda Nias Utara, YN, dan puluhan pengunjung yang diamankan saat razia itu, Oloan menjelaskan belum ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, karena mereka masuk dalam kategori pengguna.

“Tidak ada keterlibatan sebagai pengedar karena tidak ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan. Para pengguna yang positif, dilakukan assesment di BNN untuk direkomendasikan menjalani rehabilitasi atau lanjut penyidikan. Karena dari 71 yang diamankan, 54 positif menggunakan narkoba,” tukasnya.

Diketahui, YN diamankan dari Room KTV 201 saat bersama 3 pria dan 5 wanita di dalam ruangan tersebut. Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial YAZ (42) dan RAG (39) yang merupakan pegawai BUMD, serta JS (31) mahasiswa. Sedangkan kelima wanita, yaitu ARSW alias Anisa (30) ibu rumah tangga, RIDS (22) mahasiswi, DS (33) mahasiswi, ES (39) mahasiswi, dan ALL (31) ibu rumah tangga.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, terungkapnya pengungkapan kasus YN yang pesta narkoba berawal dari laporan adanya lokasi hiburan yang buka dalam situasi pandemi Covid-19. Petugas gabungan kemudian ke lokasi dan melakukan penggerebekan. “Dari depan tempat karaoke tersebut terlihat tertutup, lampu dimatikan dan dikunci. Hanya pelanggan tertentu yang masuk ke tempat hiburan itu. Mereka masih menerima tamu dengan sembunyi-sembunyi,” kata Riko.

Petugas gabungan lalu menggeledah setiap ruangan karaoke. Alhasil, ditemukan YN bersama 3 pria dan 5 wanita di KTV 201 lantai 2. “Kebetulan saat penindakan saya ikut langsung di situ. Saya cek, ada 1 orang di dalam ruangan menyatakan dia adalah ASN di salah satu kabupaten dan mengaku dari dinas kesehatan,” sambung Riko.

Ia menyebutkan, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam ruangan tersebut dan menemukan barang bukti ekstasi. “Hasil tes urine dia (YN) positif. Dalam ruangan ditemukan barang bukti 1 butir sisa ekstasi yang dibuang di bawah sofa. Semua orang di dalam ruangan itu mengaku mengonsumsi ekstasi,” ujar Riko. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/